Status Eks Kantor KNPI Asahan Beralih Fungsi dan Telah Sertifikat, Kabid Aset Belum Bisa Pastikan Apakah Itu Aset Atau Tidak

Asahan,metropos24.id
Status eks Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan Jalan Cokroaminoto Kisaran telah Sertifikat Hak Milik (SH) atas nama pribadi. Itu diketahui saat wartawan ini mewawancarai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di BPN Asahan pada Rabu (4/3/2026) kemarin.
Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan di Jalan Cokroaminoto Kisaran persis bersebelahan dengan Bank Sumut itu telah sertifikat. Saat disinggung sertifikat kepemilikan itu atas nama siapa, Kasi di BPN ini enggan menyebutnya.
“Kita tidak dibenarkan menyebutkan siapa nama pemiliknya. Tetapi jika ada persoalan hukum (red-sengketa), warkah nya akan kita sampaikan kepada pihak penegak hukum. Jika pemerintah daerah ingin mengetahui statusnya silahkan ke kami,” katanya.
Sementara pengakuan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Muhammad Idris yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya belum bisa memastikan apakah itu termasuk aset atau tidak.
“Saya belum bisa pastikan apakah eks Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan itu aset atau tidak. Nanti kami akan surati dinas-dinas terkait dan meminta keterangan resmi dari mereka,” ujarnya.
Sementara, mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi dari seberang telepon menyebut ada oknum yang mengaku-ngaku eks Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan itu adalah aset milik Koperasi Sumatera Utara. Namun, kata dia, kita tidak menggubrisnya.
“Hingga masa kepemimpinan saya berakhir di tahun 2010, eks Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan ini masih tetap digunakan. Kalau gak salah, dilantai atas itu ada Kantor HKTI yang diketuai oleh Handi Arfan Sitorus dan itu berpindah dimasa kepemimpinan Agus Ramanda. Coba tanya Agus,” sebutnya.
Pantauan wartawan lokasi, Jum’at (6/3/2026) di Jalan Cokroaminoto Kisaran, bekas Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan yang berlantai II ini beralih fungsi dan disewakan menjadi tempat penjualan berbagai jenis makanan hewan peliharaan.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, eks Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan ini telah berpindah tangan dan dijual kepada warga turunan bermata chipit. Entah benar atau tidak, ini hanyalah sebatas informasi. Untuk menelusuri itu, peran aparat penegak hukum (APH) sangatlah dibutuhkan.
Sebelumnya, keterangan mantan Ketua KNPI Kabupaten Asahan, Agus Ramanda diduga disebut-sebut terlibat dalam penjualan aset milik pemerintah daerah ini angkat bicara. Agus menjelaskan, Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan itu adalah asset milik Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sumatera Utara Medan dan bukanlah milik Pemkab maupun KNPI Asahan.
Dia mengaku, pihak Puskud juga pernah menyurati Ketua-Ketua KNPI Asahan sebelumnya. Itu dilakukan Puskud bertujuan agar Kantor KNPI Kabupaten Asahan ini segera dikosongkan. Karena permintaan Puskud pada waktu itu belum juga terealisasi, maka kami kordinasi dengan Bupati Asahan, H. Taufan Gama Simatupang (red-Almarhum).
Dalam kordinasi itu, kata Agus, Bupati Asahan meminta waktu kepada Puskud agar diberikan waktu kepada Pemkab untuk persiapan gedung. Namun karena pada waktu itu belum juga ada pengganti gedung, pihak Puskud kembali datang dan meminta agar Kantor KNPI ini segera dikosongkan.
Singkatnya kata dia, karena pihak Puskud terus mendesak, akhirnya kamipun pindah dan menyewa kantor di Jalan Imam Bonjol Kisaran dan memberikan sejumlah uang. Mereka juga memiliki bukti sertifikat kepemilikan yang lengkap dan syah secara hukum, tuturnya.
“Jadi, isu-isu diluar sana yang katanya aset eks Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan ini diperjualbelikan itu tidak benar. Gak benar aset itu dijual. Mana mungkin aset itu kita jual ya ke penjara la kita, itukan yang punya Puskud. Dan setahu kita, aset itu kembali ke Puskud,” terang Agus.(ZN)
Skip to content







