Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Diduga Miliki Istri Sirih, Bupati Asahan Diminta Copot Oknum Lurah Bunut Barat dan Lurah Siumbut Baru

Diduga Miliki Istri Sirih, Bupati Asahan Diminta Copot Oknum Lurah Bunut Barat dan Lurah Siumbut Baru
Diduga Miliki Istri Sirih, Bupati Asahan Diminta Copot Oknum Lurah Bunut Barat dan Lurah Siumbut Baru
Share

Asahan,metropos24.id

Diduga memiliki istri sirih (red-poligami), Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, diminta copot oknum Lurah Bunut Barat di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Oknum Lurah Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

Pasalnya, istri pertama oknum kedua Lurah yang statusnya masih dalam tanggungan pemerintah ini diduga sia-siakan dengan menikahi wanita lain (Wil) tanpa persetujuan resmi istri pertama, pengadilan agama (PA) maupun izin dari pimpinannya yaitu Bupati Asahan, ujar sumber kepada wartawan.

Bila poligami ini menyebabkan terjadinya perpecahan keluarga atau ketidakharmonisan yang berdampak pada pelayanan publik, maka masyarakat dapat menuntut Lurah harus mundur dari jabatannya. Karena itu, Bupati Asahan harus bertindak tegas terhadap bawahannya yang melanggar aturan, tutur sumber.

Desakan pencopotan itu buntut dari perkawinan diduga secara tidak sah yang dilakukan oknum Lurah berinisial MDN dan RMN yang tercatat sebagai pelanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Sanksi suami yang menikah lagi tanpa izin istri sah bisa dipidanakan. Jika dilakukan secara diam-diam atau dengan pemalsuan dokumen, Itu melanggar KUHP (Pasal 279 lama/Pasal 402 KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara, serta bisa terjerat pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).

Memang, Lurah yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) dibenarkan/ diperbolehkan beristri dua atau poligami dengan catatan terlebih mendapatkan restu (ridho) isteri pertama. Meski berpoligami dibenarkan, apakah istri pertamanya ini rela dimadu.

Pada hakikatnya, itu berlaku jika hanya memenuhi syarat yang sangat ketat dan mendapatkan izin resmi dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Poin-poin penting aturan bagi Lurah (red-ASN/PNS) pria yang ingin mempersunting istri lebih dari satu memenuhi syarat administrasi dan hukum. Izin pimpinan ini diperkuat dengan adanya izin tertulis dari istri pertama dan ditandatangani diatas materai.

Bagi PNS/ASN, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang yaitu Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan izin dari Pengadilan Agama (PA) khusus beragama Islam/muslim. Pernikahan sirih kedua oknum Lurah inipun lama ditutupi sehingga publik tidak mengetahuinya.

Syarat alternatif (red-salah satu harus terpenuhi) adalah ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah minimal selama 10 tahun.

Syarat kumulatif (semua harus terpenuhi) dan ada persetujuan tertulis dari istri sah serta pemohon memiliki penghasilan yang cukup (dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan). Ada jaminan tertulis bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Sanksi pelanggaran jika seorang Lurah (ASN) melakukan poligami tanpa izin tertulis dari pejabat dan atau menikah sirih (nikah di bawah tangan), maka yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin berat dan dapat dijatuhi hukuman disiplin yang bisa berakhir dengan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lurah (ASN/PNS) merupakan jabatan publik yang menjadi panutan di tingkat kelurahan. Jika seorang Lurah berpoligami tanpa izin resmi istri pertama, itu berpotensi menghadapi sanksi sosial yang signifikan dari masyarakat dan terlepas dari keabsahan secara hukum negara atau agama.

Beberapa sanksi sosial secara umum yang akan muncul yaitu penurunan kepercayaan masyarakat, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap integritas dan kejujuran Lurah dan menganggapnya tidak mampu memimpin dengan amanah karena persoalan pribadi yang signifikan.

Poligami dapat membuat Lurah kehilangan wibawa didepan perangkatnya maupun masyarakat. Lurah bisa mendapatkan tekanan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan atau organisasi perempuan di wilayahnya yang memandang poligami tidak sejalan dengan nilai kesetaraan atau keharmonisan keluarga.

Poligami tanpa izin resmi diancam sanksi pidana berdasarkan KUHPidana baru. Khusus untuk ASN termasuk Lurah, peraturan mengenai izin poligami sangat ketat dan wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi disiplin ASN.

Poligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Prinsipnya, ini menganut asas monogami tetapi memperbolehkan poligami dengan syarat ketat izin pengadilan dan persetujuan dari istri. Poligami tanpa izin pengadilan dapat dipidana.

Tanpa izin pengadilan, perkawinan poligami tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila jika ada pemalsuan, pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau lebih tergantung situasinya. Istri pertama bisa melaporkan suami ke polisi untuk proses hukum pidana dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Pernikahan kedua tanpa izin dan pencatatan resmi melanggar hukum negara. Kemampuan finansial bagi suami ini wajib menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya, berlaku adil dan adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya. Namun, apakah ini telah terpenuhi.

Menindaklanjuti dugaan poligami kedua oknum Lurah ini, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, saat dikonfirmasi wartawan ini, Kamis (9/4/2026) di Kisaran menyarankan cek kebenarannya biar kita bisa menanggapinya. Kalau bisa bawa istri sah nya ke saya, jawab Wabup Asahan.

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, yang dicoba dikonfirmasi dari seberang telepon, nanti saya dikordinasikan dulu sama bidang terkait. Jawaban di WhatsApp kabid, kata dia, itu harus ada laporan dari istrinya yang sah.

“Kita tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada laporan istri sahnya. Selagi isteri yang bersangkutan tidak keberatan engak ada masalah,” jawab Faisal.

Sementara itu, Lurah Siumbut Baru, Rahman, secara tegas membantah jika dirinya mempunyai istri lebih dari satu. Istriku satu dan enggak adalah yang lain, katanya. Lurah Bunut Barat berinisial MDN yang dicoba dikonfirmasi masih belum bersedia memberikan klarifikasi.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Sambut Hari Pelanggan Nasional, Adira Expo Kisaran Tebar Promo dan Bawa Bunga Nol Persen Persen Hingga Hiburan
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Adira Expo Kisaran Tebar Promo dan Bawa Bunga Nol Persen Persen Hingga Hiburan Asahan,metsopos24.id Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) kembali memanjakan masyarakat dengan gelaran Adira Expo. Rangkaian acara spesial yang akan digelar di Irian Supermarket dan Department Store Jalan Imam Bonjol Kisaran pada 11 hingga 13 September 2026, membawa beragam solusi pembiayaan, penawaran harga miring serta hiburan seru untuk seluruh keluarga. Momen ini menjadi bukti nyata upaya Adira Finance mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan setianya. Tidak hanya soal kemudahan akses pembiayaan, Adira Expo juga dirancang untuk menghadirkan pengalaman yang menyenangkan dan penuh keuntungan bagi konsumen. Bunga Ringan, Hadiah Melimpah Selama tiga hari pelaksanaan di Kisaran, pengunjung akan disuguhi penawaran spesial yang menggiurkan. Mulai dari bunga istimewa mulai 0 persen untuk pembiayaan mobil bekas dan 1,99 persen per tahun untuk mobil baru. Bagi yang membutuhkan kendaraan roda dua, tersedia program potongan angsuran dan tenor khusus. Ada pula tawaran cashback Adira poin hingga Rp 1 juta lewat produk Solusi Dana dengan jaminan BPKB. Pengunjung yang bertransaksi berkesempatan pulang membawa hadiah langsung berupa barang elektronik, bonus perlindungan asuransi, serta kemudahan persetujuan proses di tempat. Suasana semakin meriah dengan hadirnya lomba Kompetisi Dangdut Mania yang bisa dinikmati seluruh keluarga. Program Cicilan Lunas Sebagai Apresiasi bentuk terima kasih lainnya tertuang dalam program Harcilnas (Harinya Cicilan Lunas). Konsumen yang memiliki kontrak aktif cukup menukarkan 500 poin di aplikasi adiraku untuk mendapat tiket undian. Sebanyak 36 orang berhak melunasi sisa tagihannya secara cuma-cuma, sementara 360 pemenang lainnya dibebaskan dari satu kali pembayaran angsuran. “Pelanggan adalah alasan utama kami terus tumbuh dan berkembang. Lewat Adira Expo ini, kami ingin hadir lebih dekat, memberikan solusi yang mudah dijangkau, serta keuntungan yang terasa langsung bagi masyarakat Kisaran,” ujar Tuku Asman Panjaitan, Kepala Cabang SSD Kisaran Adira Finance. Kinerja Kuat dan Dukungan Ekosistem hingga semester pertama tahun 2026, Adira Finance mencatat pertumbuhan positif. Nilai pembiayaan baru naik 18 persen menjadi Rp 23,1 triliun, dengan piutang yang dikelola mencapai Rp 64,9 triliun. Perusahaan kini melayani sekitar 2,6 juta konsumen aktif di seluruh Indonesia dan didukung jaringan luas serta teknologi digital mutakhir. Sebagai bagian dari Grup MUFG, Adira Finance juga memperkuat kerja sama dengan mitra ekosistem seperti Bank Danamon, Zurich Asuransi, dan Home Credit Indonesia untuk memberikan layanan finansial yang makin lengkap dan terintegrasi. “Kami mengundang warga Kisaran datang merasakan sendiri kemudahan dan suasana serunya. Apa pun kebutuhan Anda, Adira siap menjadi mitra terpercaya, Adira in Aja,” tambah Tuku Asman Panjaitan didampingi Head of Regional Business Area Sumbagut, Taufik Hidayat saat Media Gathering Adira Expo Tebar Promo, Rabu (9/9/2026) di Kisaran, Kabupaten Asahan. Rangkaian Adira Expo akan terus berlanjut di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2026. Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi dapat dipantau melalui situs web serta akun media sosial resmi Adira Finance.(ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *