Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Diduga Miliki Istri Sirih, Bupati Asahan Diminta Copot Oknum Lurah Bunut Barat dan Lurah Siumbut Baru

Diduga Miliki Istri Sirih, Bupati Asahan Diminta Copot Oknum Lurah Bunut Barat dan Lurah Siumbut Baru
Diduga Miliki Istri Sirih, Bupati Asahan Diminta Copot Oknum Lurah Bunut Barat dan Lurah Siumbut Baru
Share

Asahan,metropos24.id

Diduga memiliki istri sirih (red-poligami), Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, diminta copot oknum Lurah Bunut Barat di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Oknum Lurah Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

Pasalnya, istri pertama oknum kedua Lurah yang statusnya masih dalam tanggungan pemerintah ini diduga sia-siakan dengan menikahi wanita lain (Wil) tanpa persetujuan resmi istri pertama, pengadilan agama (PA) maupun izin dari pimpinannya yaitu Bupati Asahan, ujar sumber kepada wartawan.

Bila poligami ini menyebabkan terjadinya perpecahan keluarga atau ketidakharmonisan yang berdampak pada pelayanan publik, maka masyarakat dapat menuntut Lurah harus mundur dari jabatannya. Karena itu, Bupati Asahan harus bertindak tegas terhadap bawahannya yang melanggar aturan, tutur sumber.

Desakan pencopotan itu buntut dari perkawinan diduga secara tidak sah yang dilakukan oknum Lurah berinisial MDN dan RMN yang tercatat sebagai pelanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Sanksi suami yang menikah lagi tanpa izin istri sah bisa dipidanakan. Jika dilakukan secara diam-diam atau dengan pemalsuan dokumen, Itu melanggar KUHP (Pasal 279 lama/Pasal 402 KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara, serta bisa terjerat pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).

Memang, Lurah yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) dibenarkan/ diperbolehkan beristri dua atau poligami dengan catatan terlebih mendapatkan restu (ridho) isteri pertama. Meski berpoligami dibenarkan, apakah istri pertamanya ini rela dimadu.

Pada hakikatnya, itu berlaku jika hanya memenuhi syarat yang sangat ketat dan mendapatkan izin resmi dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Poin-poin penting aturan bagi Lurah (red-ASN/PNS) pria yang ingin mempersunting istri lebih dari satu memenuhi syarat administrasi dan hukum. Izin pimpinan ini diperkuat dengan adanya izin tertulis dari istri pertama dan ditandatangani diatas materai.

Bagi PNS/ASN, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang yaitu Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan izin dari Pengadilan Agama (PA) khusus beragama Islam/muslim. Pernikahan sirih kedua oknum Lurah inipun lama ditutupi sehingga publik tidak mengetahuinya.

Syarat alternatif (red-salah satu harus terpenuhi) adalah ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah minimal selama 10 tahun.

Syarat kumulatif (semua harus terpenuhi) dan ada persetujuan tertulis dari istri sah serta pemohon memiliki penghasilan yang cukup (dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan). Ada jaminan tertulis bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Sanksi pelanggaran jika seorang Lurah (ASN) melakukan poligami tanpa izin tertulis dari pejabat dan atau menikah sirih (nikah di bawah tangan), maka yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin berat dan dapat dijatuhi hukuman disiplin yang bisa berakhir dengan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lurah (ASN/PNS) merupakan jabatan publik yang menjadi panutan di tingkat kelurahan. Jika seorang Lurah berpoligami tanpa izin resmi istri pertama, itu berpotensi menghadapi sanksi sosial yang signifikan dari masyarakat dan terlepas dari keabsahan secara hukum negara atau agama.

Beberapa sanksi sosial secara umum yang akan muncul yaitu penurunan kepercayaan masyarakat, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap integritas dan kejujuran Lurah dan menganggapnya tidak mampu memimpin dengan amanah karena persoalan pribadi yang signifikan.

Poligami dapat membuat Lurah kehilangan wibawa didepan perangkatnya maupun masyarakat. Lurah bisa mendapatkan tekanan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan atau organisasi perempuan di wilayahnya yang memandang poligami tidak sejalan dengan nilai kesetaraan atau keharmonisan keluarga.

Poligami tanpa izin resmi diancam sanksi pidana berdasarkan KUHPidana baru. Khusus untuk ASN termasuk Lurah, peraturan mengenai izin poligami sangat ketat dan wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi disiplin ASN.

Poligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Prinsipnya, ini menganut asas monogami tetapi memperbolehkan poligami dengan syarat ketat izin pengadilan dan persetujuan dari istri. Poligami tanpa izin pengadilan dapat dipidana.

Tanpa izin pengadilan, perkawinan poligami tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila jika ada pemalsuan, pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau lebih tergantung situasinya. Istri pertama bisa melaporkan suami ke polisi untuk proses hukum pidana dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Pernikahan kedua tanpa izin dan pencatatan resmi melanggar hukum negara. Kemampuan finansial bagi suami ini wajib menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya, berlaku adil dan adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya. Namun, apakah ini telah terpenuhi.

Menindaklanjuti dugaan poligami kedua oknum Lurah ini, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, saat dikonfirmasi wartawan ini, Kamis (9/4/2026) di Kisaran menyarankan cek kebenarannya biar kita bisa menanggapinya. Kalau bisa bawa istri sah nya ke saya, jawab Wabup Asahan.

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, yang dicoba dikonfirmasi dari seberang telepon, nanti saya dikordinasikan dulu sama bidang terkait. Jawaban di WhatsApp kabid, kata dia, itu harus ada laporan dari istrinya yang sah.

“Kita tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada laporan istri sahnya. Selagi isteri yang bersangkutan tidak keberatan engak ada masalah,” jawab Faisal.

Sementara itu, Lurah Siumbut Baru, Rahman, secara tegas membantah jika dirinya mempunyai istri lebih dari satu. Istriku satu dan enggak adalah yang lain, katanya. Lurah Bunut Barat berinisial MDN yang dicoba dikonfirmasi masih belum bersedia memberikan klarifikasi.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *