Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG, Satpol PP Terbitkan SP3 dan Sarankan Pengusaha Eks Pasar Kisaran Bongkar Mandiri

Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG, Satpol PP Terbitkan SP3 dan Sarankan Pengusaha Eks Pasar Kisaran Bongkar Mandiri
Keterangan foto : Bangunan dibelakang eks Pasar Kisaran diduga tanpa izin PBG dari Dinas PUTR Asahan berdiri kokoh.
Share

Asahan,metropos24.id

Soal bangunan berdiri dibelakang eks Pasar Kisaran (Parkis) yang diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait kini memicu spekulasi protes dari warga setempat. Satpol PP Asahan dianggap “mandul dan tak bernyali” melakukan pembongkaran paksa.

Pasalnya, Satpol PP Kabupaten Asahan telah menerbitkan SP1, SP2 dan SP3 kepada pihak pengusaha/pemilik bangunan. Namun, SP3 ini diduga tidak diindahkan oleh pihak pengusaha tersebut. Meski SP3 diterbitkan, bangunan diruas jalan eks Terminal Pasar Kisaran ini tak kunjung dibongkar. Kata Hendra Piliang di Kisaran.

Warga mendesak Satpol PP memperlihatkan sikap tegasnya untuk membongkar paksa bangunan diduga tanpa PBG yang memakan salah satu ruas jalan persis disamping gedung di dalam areal eks terminal pasar kisaran yang sebelumnya milik pemerintah daerah setempat, cetus Hendra.

“Praktik mendirikan bangunan yang dilakukan pemilik gedung dalam areal eks terminal parkis ini bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PBG, juga merupakan bentuk sikap arogansi terhadap masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai perpanjangan tangan Pemkab Asahan, lanjut dia, Satpol PP Asahan seharusnya tidak mentolerir praktik pelanggaran Perda yang dilakukan pemilik bangunan gedung didalam areal eks terminal pasar kisaran ini.

Padahal, Kamis (30/4/2026) sore, personil Satpol PP Asahan turun kelokasi melakukan pengukuran diseputaran lokasi bangunan. Herannya, kenapa Satpol PP Asahan tidak berani membongkar bangunan itu meski SP3 telah diterbitkan, tuturnya.

“Ada apa dengan Satpol PP Asahan, apa memang karena ada dugaan”upeti” yang mereka terima sehingga pembongkaran ini digagalkan. Dan kabarnya, ada oknum aktivis diduga sebagai pembeck-up saat hendak dilakukan pembongkaran,” sebutnya.

Jika hal itu benar, maka tindakan itu tidak hanya merugikan Pemkab Asahan, juga merugikan masyarakat pengguna jalan yang sehari-hari memanfaatkan ruas jalan itu sebagai jalur lalu lintas alternatif dari Jalan Hasanuddin menuju Jalan Imam Bonjol Kisaran atau sebaliknya, katanya.

Pria berbadan gempal ini mengungkapkan, sebelumnya Satpol PP sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik gedung eks terminal pasar kisaran untuk menghentikan aktivitasnya dan membongkar sendiri bangunan yang diduga diatas ruas akses jalan masyarakat itu.

Namun, kata dia, surat peringatan lewat Nomor : 300.1.2.1/0460/ Satpol PP /II/2026 dan Nomor 300.1.2 /2745/ Satpol PP /III/ 2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditanda tangani Kasat Pol PP Asahan juga tidak direspon hingga Satpol PP menerbitkan SP3 tertanggal 14 April 2026.

Bangunan berukuran 5 meter x 10 meter perseginya diduga sengaja didirikan dalam rangka menguasai ruas jalan yang hingga kini masih menjadi sengketa dengan warga setempat itu masih tetap berdiri kokoh.

Pria yang sudah puluhan tahun bermukim di Jalan Hasanuddin itu rencananya dia bersama warga lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa guna mempertanyakan keseriusan Satpol PP untuk membongkar bangunan liar itu.

”Jika Satpol PP tidak segera membongkar bangunan itu, kami akan gelar aksi,” imbuhnya sembari mengatakan kalau ruas jalan yang sebelumnya sempat diklaim dan direncanakan akan ditutup pemilik gedung,” ujarnya.

Menanggapi tudingan itu, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (30/4/2026) malam, secara tegas membantah soal “upeti” itu. Satpol PP Asahan tidak pernah menerima dalam bentuk apapun.

Dia mengaku kedatangan Satpol PP Asahan kelokasi bangunan gedung eks pasar kisaran hanya melakukan pengukuran karena adanya selisih yang harus disesuaikan dengan ukuran sebenarnya sesuai PBG yang dikeluarkan Dinas PUTR Asahan dengan kondisi riilnya, jelasnya.

“Kan belum ada rencana pembongkaran dilokasi. Disitu adanya selisih makanya diukur, lagi pula itu sifatnya masih teguran. Nanti surat untuk membongkar secara mandiri akan kita sampaikan kepada pihak pengusaha. Jika bangunan itu juga tidak dibongkar secara mandiri, maka kita akan bongkar secara paksa,” tegas Kasat.

Sementara, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Syahrum, ST, menjawab pertanyaan wartawan ini mengatakan informasinya mereka sudah mengurus PBG, tetapi bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan dari PBG yang disetujui, terangnya.

Disinggung soal bangunan baru yang dibangun dibelakang eks pasar kisaran apakah tidak termasuk dalam PBG yang diusulkan pihak pengusaha, boleh jadi. Untuk detailnya boleh ditanyakan langsung ke bidang penataan bangunan ya, saran pria berkumis tipis ini.

Ditanya soal pembongkaran bangunan itu akan dilakukan, apakah Dinas PUTR Asahan tidak turut hadir. Biasanya ada tim, termasuk Dinas PUTR Asahan. Secara umum, PPID boleh menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media. Tetapi secara teknisnya, bidang penataan bangunan dan kalau ada waktu silahkan datang ke bidangnya, ujarnya.(ZN).

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *