Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Tujuh Tahun Berturut-Turut Terima Dana Hibah Dengan Total Rp.52,5 Miliar, Kejatisu Didesak Periksa Ketua dan Bendahara KONI Terkait Soal Dugaan Korupsi

Tujuh Tahun Berturut-Turut Terima Dana Hibah Dengan Total Rp.52,5 Miliar, Kejatisu Didesak Periksa Ketua dan Bendahara KONI Terkait Soal Dugaan Korupsi
Keterangan foto : Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH melayangkan surat mohon tindak lanjut laporan prejudice corruption KONI Asahan tertanggal 15 April 2026 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan.
Share

Asahan,metropos24.id

Persoalan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang dilaporkan di Kejatisu sejak Juli 2025 kemarin sepertinya jalan ditempat. Kasus ini menjadi buah bibir dikalangan aktivis dan masyarakat. Pasalnya, dugaan korupsi dana hibah KONI sebelumnya sempat ditangani Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, SH, M.Hum, pada bulan Oktober 2025 lalu.

Meskipun telah diperiksa, kasus KONI Asahan ini tidak menemukan titik terang sejauh mana tindak lanjut perkembangan dan penanganan kasus dimaksud. Padahal, mantan Aspidsus Kejati Sumut itu sebelumnya berjibaku dalam membongkar dugaan praktik korupsi dibumi Rambate Rata Raya Kabupaten Asahan.

Lewat surat bernomor 409/LPSH/tindak.lan-lapdu/corruption/IV tertanggal 15 April 2026, prihal mohon tindak lanjut laporan prejudice corruption KONI Asahan. Sebelumnya, surat nomor : 380/LPSH/lap.du/Nydik.JPN/VII tanggal 18 Juli 2025, prihal tentang laporan pengaduan prejudice korporasi korupsi dana hibah KONI Asahan, Sumut, yang ditujukan kepada Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan.

Oleh karena kasus ini hampir satu tahun lamanya dan terkesan mandeg, LPSH Asahan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu yang baru menjabat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Ketua dan Bendahara KONI Asahan termasuk 37 Cabor. Kata Ketua LPSH Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, lewat selulernya, Minggu (3/5/2026) sore di Kisaran.

Dia menegaskan bahwa sebagai pelapor aquo menghimbau supaya Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan sudah selayaknya dan sepatunya dapat menentukan sikap primus inter pares untuk membentuk tim penyelidik guna memastikan pelaksanaan penyelidikan terhadap laporan pengaduan dugaan korporasi tindak pidana korupsi dana hibah KONI Asahan dari tahun 2019 sampai 2025.

Menurutnya, pembentukan tim sudah harus dan segera dibentuk sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban bonum communie (kepentingan umum) menurut hukum sehingga tidak ada dusta diantara kita sebagaimana filsafat dari Van Apeldoorn yang dikutip oleh Prof. J.E Sahetapy berbunyi all is de leugen nog zo snel, de waarheid ahterhaalt haar wel (bahwa meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, bahwa suatu waktu kebenaran dapat mengalahkannya, sebut pria berkumis tipis itu.

“Ketua dan Bendahara KONI serta 37 Cabang olahraga (Cabor) sebagai penerima hibah ini harus dan wajib diperiksa sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan yang mereka pergunakan secara berturut-turut,” kata Tumpak mempertegas.

Bantuan hibah KONI Asahan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar dan 2025 Rp.8 miliar.

Total dana hibah selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut yang diterima KONI Asahan tembus mencapai Rp.52,5 miliar lebih. Tahun 2026, hibah KONI Asahan drastis menurun diangka Rp.2 miliar dan itu terjadi karena efisiensi anggaran.

Desakan yang sama juga disampaikan Komisioner LSM Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar. Dia mendesak agar Kejatisu kembali mengusut dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan sebesar Rp.52,5 miliar.

“Kita berharap kasus ini menjadi atensi Kajatisu, Muhibuddin, SH, MH dan Aspidsus Kejatisu, Jhonny William Pardede, SH, MH. Semoga dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini segera dituntaskan secara profesional dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Dery.

Berkembang rumor bahwa Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry dimutasi diduga karena adanya isu suap Rp.1 miliar untuk penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang dilaporkan LPSH Cabang Asahan.

Mochamad Jefry awalnya secara langsung memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang mengalir ke 37 Cabor senilai Rp.52,5 miliar lebih sempat menyita perhatian publik di Sumut khususnya di Wilayah Kabupaten Asahan.

Isu suap inipun semakin menguat lantaran penanganan kasus ini sempat dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman tim Pidsus.
Mendapat informasi soal tudingan sekira bulan Nopember 2025 lalu, Mochamad Jefry pun langsung dikonfirmasi beberapa wartawan ini namun tak meresponnya.

Menanggapi soal penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang dilaporkan LPSH Asahan serta mutasi Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry diduga gegara isu suap, Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, SH, MH, dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (18/2/2026) sekira pukul 14:45 Wib, berbeda tanggapan.

“Waduh pak Jefri itu promosi ke Kejagung. Kita tahulah Pak Kajatisu orangnya sangat baik dan berintegritas,” kata Rizaldi, lain yang ditanya lain pula dijawab.

Tak sampai disitu, Kajati Sumut, Dr Harli Siregar, SH, M.Mhum yang dicoba dimintai tanggapannya terkait tudingan terhadap anak buahnya itu enggan berkomentar. Konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 15:28 Wib, pucuk pimpinan tertinggi di Kejatisu ini memilih diam.

Jauh sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini mengaku masih terus berupaya mendalami dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar. Masih kita lakukan pendalaman dan kasusnya sedang dalam pemeriksaan, sebutnya.

“Seperti makan bubur panas bang, dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau mereka salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab,” katanya, Selasa sore (28/10/2025) melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan isu apa bang. “Ya silahkan segera laporkan bila memang ada oknum di Kejatisu yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan LPSH Asahan,” katanya.

Indra menegaskan, bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati LPSH Cabang Asahan selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan, jawabnya, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 14:23 Wib. Namun hingga memasuki bulan Mei 2026, penjelasan secara tertulis juga belum ada diterima LPSH Asahan.

Menariknya lagi, persoalan kasus dugaan dana hibah KONI Asahan ini sedang ditangani Pidsus Kejatisu. Kasus itu ditarik sama Pidsus Kejatisu sehingga kami gak dikasih periksa karena jumlahnya banyak. Informasi diperoleh dari Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, Rabu (1/10/2025) lewat selulernya di Kisaran.

“Kami lah (red-Pidsus Kejati) yang periksa karena jumlahnya terlalu besar. Dan nanti perkembangan lebih lanjut akan kami pertanyakan ke Pidsus Kejatisu ya,” ujar Kasi Intel menirukan ucapan Pidsus Kejati.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *