Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Pengadaan Barang dan Jasa di SMA/SMK Disdik Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp.13,8 Miliar Belum Dibayar, Kuasa Hukum Somasi Gubernur, Sekda dan DPRD.

Pengadaan Barang dan Jasa di SMA/SMK Disdik Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp.13,8 Miliar Belum Dibayar, Kuasa Hukum Somasi Gubernur, Sekda dan DPRD.
Pengadaan Barang dan Jasa di SMA/SMK Disdik Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp.13,8 Miliar Belum Dibayar, Kuasa Hukum Somasi Gubernur, Sekda dan DPRD.
Share

Jawa Barat, metropos24.id

Sehubungan dengan persitegangan dan atau gonjang ganjing dalam hal ketidak-jelasan realisasi pembayaran barang senilai Rp.13,8 milliar dengan kuantitas barang sebanyak 5225 item yang merupakan hak dari Andy Wirajaya bin (Alm) Iskandar Wirajaya sebagai vendor atau supplier barang PT. Vancakarya Citra Nusa, PT. Vancakarya Nusa Persada dan PT. Maya Ramdzhani selaku pihak rekanan pengadaan barang dan jasa dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kaltim tahun 2023.

 

Tumpak Nainggolan, SH, sebagai kuasa hukum Andy Wirajaya tersebut atas dasar surat kuasa khusus (bijzondere schriftelijke machtiging) tanggal 15 April 2025 telah menyurati Gubernur dan Sekda Kaltim serta Pimpinan DPRD Kaltim termasuk Uspida Plus Provinsi Kaltim, tertanggal tanggal 17 November 2025 No.390/ aph.tn/ lap.du/ Ul-conct/ XI dan tertanggal 30 April 2026 No.411/ aph.tn/ moh.fas/ Ins-Ekst/IV yakni dengan nota surat mohon difasilitasi pembayaran pengadaan tahun anggaran 2023. Katanya, Rabu (6/5/2026) di Jawa Barat.

 

Hal mana suatu tanggapan akan nota surat tanggal 17 November 2025 tersebut bahwa oleh Surasa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hadi Yanto selaku PPTK telah melaksanakan acara rapat pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 pada pukul 10.00-11.45 WIT pada ruang rapat Mahakam Disdikbud Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Provinsi Kaltim bernama SURASA dan dihadiri oleh seluruh supplier dari PT. Vancakarya Citra Nusa, PT. Vancakarya Nusa Persada dan PT. Maya Ramdzhani termasuk mewakili dari ketiga perusahaan rekanan Disdikbud Provinsi Kaltim tahun 2023, bebernya.

 

“Intinya bahwa agenda rapat tersebut adalah pembahasan dan evaluasi pekerjaan alat praktik TUK pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim tahun 2023 yang telah 2 tahun belum ada realisasi pembayaran barang yang sudah diterima dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya oleh pihak sekolah sekolah SMA/SMK yang berada di bawah naungan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim tahun 2023,” ungkap pria berkumis tipis ini.

 

Dan pada rapat saat itu, kata dia, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim berjanji berusaha menyelesaikan secepatnya dan semaksimal mungkin untuk merealisasikan pembayaran barang tersebut serta kerugian lainnya paling cepat April 2026 atau paling lambat APBD Perubahan tahun anggaran 2026 setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Disdikbud Provinsi Kaltim kepada sejumlah sekolah SMA/SMK penerima barang, sebutnya.

 

Pada bulan Desember 2025 bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim telah melakukan survey dan verifikasi faktual kepada sejumlah sekolah SMA/SMK penerima barang. Hal mana berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak dinas tersebut bahwa mayoritas barang tersebut telah dipergunakan oleh SMK/SMA sesuai dengan peruntukannya, ujar Nainggolan.

 

“Akan tetapi, setelah selesai terlaksana verifikasi faktual terhadap keseluruhan barang yang telah diterima dan dipergunakan oleh sejumlah SMA/SMK Disdik Provinsi Kaltim pada Desember 2025 lalu. Namun, hingga sampai saat ini belum ada titik terang akan terwujudnya pembayaran barang yang telah disuplay dan dipasok pihak klain kami tersebut,” ucap Nainggolan dan hanya janji tinggal janji setiap pergantian bulan dan bahkan sangat sulit untuk menghubungi pihak disdik khususnya Surasa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hadiyanto selaku PPTK tahun 2023.

 

Bahwa mengenai apapun permasalahan atau persitegangan {svanungverhaits} antara Disdik Provinsi Kaltim dengan rekanannya pada tahun 2023 yakni PT. Vancakarya Citra Nusa, PT. Vancakarya Nusa Persada dan PT. Maya Ramdzani selaku pemegang proyek adalah manjadi tanggung renteng kedua-belah pihak kepada pihak supplier. Sebab, pihak supplier tidaklah pernah terlibat atau terikat secara langsung dengan segala klausul kontrak agreement dalam hal akad kerja proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim tahun 2023 tersebut, terangnnya.

 

Selain itu, sambung dia, bahwa kuasa hukum Andy Wirajaya (red-Tumpak Nainggolan) juga telah menyurati sejumlah oknum penerima aliran dana kepada berbagai pihak yang telah dikucurkan oleh Asep Darjat (Pamannya Zaenal Mutakin) turut selaku salah satu pengelola PT. Vancakarya Citra Nusa, PT. Vancakarya Nusa Persada dan PT. Maya Ramdzhani.

 

Bahwa mana sumber dana tersebut adalah yang dipinjam oleh Zainal Mutakin melalui PT. Vancakarya Citra Nusa, PT. Vancakarya Nusa Persada dan PT. Maya Ramdzani dari Bank Kaltimtara dengan agunan hypothec sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Andy Wirajaya dan SHM Deddy Hermawan dan dengan agunan pokok (collateral) adalah SPK proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023, jelasnya.

 

“Sebab diperoleh informasi tambahan ketika rapat 18 Nopember 2025 yang lalu dari pihak oknum Disikbud Provinsi Kaltim masih berdalih bahwa segala tindak tanduk dari Zainal Mutakin yang telah meminjam uang dari Bank Kaltimtara tidak ada koneksitasnya dalam hal aliran dana terhadap pihak Dinas Disdikbud Provinsi Kaltim termasuk kepada KPA maupun PPTK,” terangnya.

 

Justru terendus bahwa adapun yang melatar-belakangi dengan mudahnya ketiga PT yang dikelola oleh Zainal Mutakin tersebut memenangkan dan memperoleh proyek Disdik Provinsi Kaltim senilai lebih Rp.105 miliar adalah disinyalir kuat oleh karena pengaruh dari Ketua Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kaltim periode Gubernur sebelum Pilkada Gubernur 27 November 2024, sindirnya.

 

Oleh karena informasi tersebut sehingga pihaknya tetap ekstra ordinary mencari data maupun informasi tentang aliran dana dimaksudkan termasuk salah satunya aliran dana sebesar Rp.425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang ditransfer oleh Asep Darjat kepada Ir. Zulkarnain dengan tanggal transfer 02-10-2023 sekira pada pukul 15.08.37 WIB Kode cabang Bank 11900 kode transfer 1504 keterangan kode transfer 4 CA over booking CA, tutupnya.

 

Dengan demikian, Tumpak Nainggolan memberikan penegasan hukumnya bahwa semua perihal tersebut sangat diharapkan segera diselesaikan dengan cara seksama dan bijaksana sebelum sarana aanknopingspunten bertindak cepat sesuai ranah yang berkompeten melaksanakan penanganan serta penindakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (doe process of law) terhadap para pihak yang memiliki koneksitas dalam hal proyek Disdik Provinsi Kaltim tahun 2023.(tim).

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *