Dugaan Korupsi Bantuan Hibah KONI Asahan Selama 7 Tahun Berbiaya Rp.52,5 M, Kajatisu : Jika Cukup Bukti Ditindaklanjuti, Jika Tidak Dihentikan

Asahan,metropos24.id
Soal kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan selama 7 tahun berturut-turut sejak 2019-2025 berbiaya Rp.52,5 miliar yang dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan sempat diperiksa diduga dihentikan mantan Aspidsus Kejatisu kini mendapat respon dari Kajatisu yang baru menjabat.
“Saya cek dulu laporannya ya dek. Jika cukup alat bukti kita tindaklanjuti, jika sebaliknya kita hentikan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhibuddin, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan ini lewat selulernya, Kamis (7/5/2026) di Kisaran.
Lantas, respon positif Kajatisu ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan aktivis dan masyarakat Kabupaten Asahan. Mari kita amin kan supaya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang hampir setahun lamanya diungkap dan diusut kembali oleh pucuk pimpinan tertinggi di Kejati Sumut ini, ujar Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar diaminkan Asri Lala Maulana, aktivis Jaringan Komunikasi Kota Kisaran (JK3).
Persoalan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang dilaporkan di Kejatisu sejak bulan Juli 2025 kemarin sempat ditangani Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, SH, M.Hum, pada bulan Oktober 2025 lalu.
Meski telah diperiksa, kasus dugaan korupsi KONI Asahan ini tidak menemukan titik terang sejauh mana tindak lanjut perkembangan dan penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, mantan Aspidsus Kejati Sumut itu lagi getol-getolnya membongkar dugaan praktik korupsi dana hibah KONI Asahan. Namun, entah apa dan kenapa, kasus inipun redup seperti matahari tenggelam dari barat.
Lewat surat bernomor 409/LPSH/tindak.lan-lapdu/corruption/IV tertanggal 15 April 2026, prihal mohon tindak lanjut laporan prejudice corruption KONI Asahan. Sebelumnya, surat nomor : 380/LPSH/lap.du/Nydik.JPN/VII tanggal 18 Juli 2025, prihal tentang laporan pengaduan prejudice korporasi korupsi dana hibah KONI Asahan, Sumut, yang ditujukan kepada Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan.
Mendapat respon ditindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana KONI tersebut, Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Sumut, Muhibuddin, SH, MH, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Jhonny William Pardede, SH, MH, yang baru dilantik hitungan hari dan bulan ini.
Advokad berbadan gempal itu menegaskan bahwa sebagai pelapor aquo menghimbau agar Kejatisu sudah selayaknya dan sepatunya dapat menentukan sikap primus inter pares untuk membentuk tim penyelidik guna memastikan pelaksanaan penyelidikan terhadap laporan pengaduan dugaan korporasi tindak pidana korupsi dana hibah KONI Asahan dari tahun 2019 sampai 2025.
“Ketua dan Bendahara KONI serta 37 Cabang olahraga (Cabor) sebagai penerima hibah ini harus dan wajib diperiksa secara menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan yang mereka gunakan secara berturut-turut,” tegas pria kelahiran Kecamatan Meranti, Asahan, Sumut ini.
Bantuan dana hibah KONI Asahan didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar dan 2025 Rp.8 miliar.
Total dana hibah selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut yang diterima KONI Asahan tembus mencapai Rp.52,5 miliar lebih. Tahun 2026, hibah KONI Asahan drastis menurun diangka Rp.2 miliar dan itu terjadi karena efisiensi anggaran.
Mochamad Jefry awalnya secara langsung memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang mengalir ke 37 Cabor senilai Rp.52,5 miliar lebih sempat menyita perhatian publik di Sumut khususnya di Wilayah Kabupaten Asahan.
Aspidsus Kejati Sumut, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini sebelumnya mengaku masih terus berupaya mendalami dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar. Masih kita lakukan pendalaman dan kasusnya sedang dalam pemeriksaan, sebutnya.
“Seperti makan bubur panas bang, dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau mereka salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab,” katanya, Selasa sore (28/10/2025) melalui pesan WhatsApp.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, sebelumnya mengatakan isu apa bang. “Ya silahkan segera laporkan bila memang ada oknum di Kejatisu yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan LPSH Asahan,” katanya.
Bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati LPSH Cabang Asahan selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan, jawabnya. Namun, hingga memasuki bulan Mei 2026, penjelasan secara tertulis juga belum ada diterima LPSH Cabang Asahan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, mengaku kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan itu ditarik sama Pidsus Kejatisu sehingga kami gak dikasih periksa karena jumlahnya besar.(ZN)
Skip to content







