Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

*KEJAR SIHAR PH SITORUS! Bongkar Skandal NIK Ganda dan Sabotase Digital dalam Penerbitan SHM 477*

*KEJAR SIHAR PH SITORUS! Bongkar Skandal NIK Ganda dan Sabotase Digital dalam Penerbitan SHM 477*
*KEJAR SIHAR PH SITORUS! Bongkar Skandal NIK Ganda dan Sabotase Digital dalam Penerbitan SHM 477*
Share

Metropos 24.Jakartar 24 MEI 2026 Bapak Legiman Pranata, hari ini secara resmi mendesak **Direskrimsus Polda Sumatera Utara** untuk segera melakukan pemanggilan paksa dan pemeriksaan terhadap **Sihar PH Sitorus**.

Hal ini didasarkan pada temuan bukti baru yang sangat krusial terkait dugaan penggunaan identitas palsu (NIK Ganda) untuk menguasai lahan milik Legiman pranata

1. Skandal Identitas Ganda (Pelanggaran UU Adminduk)
Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 25 November 2024, ditemukan fakta bahwa Terlapor (Sihar PH Sitorus) diduga menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda namun merujuk pada orang yang sama:
* **Identitas A:** Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus
* **Identitas B:** Sihar Sitorus
*”Kami menduga kuat identitas ini dimanipulasi untuk menerbitkan dokumen negara, termasuk SHM No. 477. Jika hulunya (KTP) cacat hukum, maka seluruh produk turunannya (sertifikat tanah) adalah BATAL DEMI HUKUM!”* tegas *Legiman pranata

#2. Hubungan Sabotase Digital dan Pemeriksaan Inspektorat**
Investigasi tim hukum menemukan pola kejahatan yang terstruktur:
13*Mei 2022 di Kanwil bpn sumut- 2022:** Saat proses pemeriksaan oleh Inspektorat ATR/BPN Pusat berlangsung, Pak Legiman menyerahkan bukti plotting GPS SHM 655 kepada Kanwil BPN Sumut.
* **Pasca Penyerahan Data:** Plotting tersebut justru dihapus secara ilegal dari sistem digital BPN (Vandalisme Digital).22 Agustus 2022 disampaikan ke inspektorat BPN Pusat
* **Analisis:** Penghapusan data ini diduga dilakukan untuk menutupi tumpang tindih lahan yang disebabkan oleh penggunaan identitas ganda Sihar PH Sitorus dalam SHM 477.

#3. Desakan kepada Polda Sumut: Jumpakan Sihar PH Sitorus!
Legiman pranata meminta kepolisian tidak hanya fokus pada masalah tanah, tetapi pada tindak pidana murni pemalsuan identitas (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
*”Fokus kami hari ini adalah meminta Kepolisian untuk segera **menjumpakan/menghadirkan Sihar PH Sitorus**. Kami ingin konfrontasi langsung: darimana asal warkah SHM 477 dan NIK mana yang sah di mata negara? Jangan biarkan Mafia Tanah bersembunyi di balik kekuasaan dan identitas palsu!”

#4. Hasil Action Ploting Independen Hari Ini**
Melalui Ploting Independen menggunakan GPS Geodetik, tim hukum kembali mengonfirmasi bahwa secara fisik, batas lahan Pak Legiman sesuai SHM 655 tetap sah dan tidak berubah. Kejahatan ini murni terjadi di atas kertas dan di dalam server digital BPN Deli Serdang.

PERNYATAAN PENUTUP:
*”Negara tidak boleh kalah oleh individu yang memanipulasi data kependudukan demi merampas hak rakyat. Kami mendesak Polda Sumut segera menetapkan tersangka dan menangkap oknum-oknum di BPN yang menjadi ‘operator’ kejahatan siber ini!”

Hormat Kami,
( TTD )
Legiman Pranata*HP.081397331046

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *