Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Asahan,metropos24.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar, Selasa (4/8/2026) dihalaman Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) itu tampak hadir Kajari Asahan beserta jajaran, perwakilan Kapolres Asahan, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Asahan, Plt Kadis Lingkungan Hidup Asahan dan tamu undangan lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Jhudy Ismono, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan hari ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan serta komitmen dalam menjaga transparansi penegakan hukum.
Kajari mengungkapkan, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 120 perkara yang terdiri dari 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
“Rincian perkara yang dimusnahkan meliputi Narkotika sebanyak 70 perkara, Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 22 perkara, Kamtibum sebanyak 27 perkara dan
Cukai sebanyak 1 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram dan ganja 435,15 gram,” ujarnya.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya berupa vape, telepon genggam, pisau, dompet, bong, timbangan elektrik, uang palsu, egrek, 60 jenis/item obat-obatan, 292 koli makanan olahan, 3 koli Frozen Food, 29 koli produk olahan makanan dan minuman (non box) serta 97 kotak obat-obatan, sebutnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan direbus hingga tidak dapat lagi dipergunakan kembali. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan, ucap Kajari.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum,” tutupnya
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan penandatanganan berita acara (BA) oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.(ZN)
Skip to content







