Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Laporan yang Berlarut, Kepastian Hukum yang Tak Kunjung Datang: Mempertanyakan Penghentian Penyelidikan di Polda Sumatera Utara

Laporan yang Berlarut, Kepastian Hukum yang Tak Kunjung Datang: Mempertanyakan Penghentian Penyelidikan di Polda Sumatera Utara
Laporan yang Berlarut, Kepastian Hukum yang Tak Kunjung Datang: Mempertanyakan Penghentian Penyelidikan di Polda Sumatera Utara
Share

Metropos 24.MEDAN — Bertahun-tahun setelah sebuah laporan informasi disampaikan kepada Kepolisian, seorang pelapor masih harus mempertanyakan satu hal mendasar: sebenarnya sampai di mana penanganan perkara tersebut, dan mengapa prosesnya harus berhenti ketika menurut pelapor masih terdapat dokumen, data, serta fakta yang dapat diperiksa?

Pertanyaan itu kembali muncul setelah Pelapor menerima surat dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor R/341/I/WAS.2.4./2026/Itwasda tanggal 9 Februari 2026 terkait hasil klarifikasi atas pengaduannya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terhadap Laporan Informasi Nomor R-LI/35/I/2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 telah dilakukan sejumlah langkah penyelidikan dan kemudian dilakukan penghentian penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara.

Pelapor menyatakan menghormati kewenangan Kepolisian dalam menentukan status suatu perkara. Namun, yang dipersoalkan bukan semata-mata keputusan untuk menghentikan penyelidikan, melainkan apakah seluruh fakta dan bukti yang masih dapat diperoleh telah benar-benar diperiksa sebelum keputusan tersebut diambil.

Persoalan utama: apakah seluruh bukti sudah diperiksa?

Menurut Pelapor, terdapat hal yang justru menimbulkan pertanyaan setelah membaca hasil klarifikasi Polda Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik dapat memperoleh dokumen atau data kependudukan yang berkaitan dengan laporan dari instansi atau dinas terkait, tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Bagi Pelapor, hal tersebut penting.

Sebab, apabila terdapat dokumen dan data objektif yang secara hukum dapat diperoleh dari instansi resmi, maka pemeriksaan terhadap data tersebut semestinya dapat menjadi bagian dari upaya untuk menemukan dan menguji fakta.

Pemeriksaan terhadap dokumen dan data tidak sama dengan pemeriksaan terhadap terlapor.

Karena itu, Pelapor mempertanyakan apakah seluruh data tersebut benar-benar telah diminta, diperoleh, diverifikasi dan dianalisis sebelum penyelidikan dihentikan.

Pertanyaan yang sama juga muncul terhadap keterangan para saksi dan pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Pelapor belum memperoleh kepastian yang dianggap memadai mengenai apakah seluruh pihak yang memiliki pengetahuan mengenai peristiwa telah dimintai keterangan, apakah seluruh bukti yang telah diperoleh telah diuji, serta fakta hukum apa yang akhirnya menjadi dasar penghentian penyelidikan.

Hak imunitas juga dipertanyakan

Pelapor juga mempersoalkan penerapan ketentuan mengenai hak imunitas anggota DPR RI dalam konteks penanganan laporan tersebut.

Pelapor tidak mempersoalkan keberadaan hak imunitas sebagai ketentuan hukum. Yang dipersoalkan adalah ruang lingkup penerapannya.

Menurut Pelapor, hak imunitas perlu diterapkan sesuai batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dipahami sebagai kekebalan umum yang kemudian menghilangkan kemungkinan untuk memeriksa dokumen, data, saksi maupun alat bukti lain yang dapat diperoleh secara sah.

Dengan kata lain, pertanyaan yang ingin mendapatkan jawaban bukan semata-mata apakah seseorang dapat diperiksa, melainkan apakah fakta objektif di luar pemeriksaan terhadap orang tersebut sudah seluruhnya ditelusuri.

Bertahun-tahun menunggu kepastian

Di sinilah persoalan yang dirasakan Pelapor menjadi semakin berat.

Perkara dan pengaduan tersebut telah berjalan dalam waktu panjang. Namun hingga kini, Pelapor masih merasa belum memperoleh jawaban yang benar-benar memberikan kepastian mengenai status hukum akhirnya.

Bagi Pelapor, ketidakpastian tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

Di satu sisi, laporan telah diproses dan dilakukan gelar perkara. Di sisi lain, Pelapor masih mempertanyakan apakah seluruh bukti yang secara objektif dapat diperoleh telah diperiksa.

Kondisi tersebut membuat Pelapor merasa berada dalam posisi yang tidak memperoleh kepastian: perkara tidak berlanjut, tetapi pertanyaan mengenai fakta yang menjadi dasar penghentian juga belum terjawab secara tuntas.

Karena itu, Pelapor kemudian mengajukan keberatan sekaligus permohonan agar Polda Sumatera Utara memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut pada tahun 2026.

Meminta gelar perkara kembali

Dalam keberatannya, Pelapor meminta agar hasil penghentian penyelidikan terhadap Laporan Informasi Nomor R-LI/35/I/2025/Ditreskrimsus ditinjau kembali.

Pelapor juga meminta, apabila dipandang perlu, dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, data dan keterangan yang telah diperoleh.

Salah satu hal yang secara khusus diminta untuk dipastikan adalah keberadaan data dan dokumen kependudukan yang sebelumnya disebut dapat diperoleh dari instansi terkait.

Pelapor meminta kejelasan:

Apakah data tersebut sudah diminta?

Apakah sudah diperoleh?

Apakah sudah diverifikasi?

Dan apakah hasilnya benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan penghentian penyelidikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dianggap penting karena jawabannya berkaitan langsung dengan apakah proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh.

Bukan meminta perkara dipaksakan

Pelapor menegaskan bahwa permohonan tersebut bukanlah permintaan agar perkara secara otomatis dinaikkan ke tahap penyidikan.

Yang diminta adalah kepastian dan pemeriksaan yang objektif.

Apabila setelah seluruh fakta, dokumen, data dan keterangan diperiksa ternyata memang tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara, Pelapor meminta agar hal tersebut disampaikan secara jelas, termasuk dasar fakta dan dasar hukumnya.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan ulang justru menemukan adanya dugaan tindak pidana dan telah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, Pelapor meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, bagi Pelapor, persoalannya sederhana: jangan biarkan perkara menggantung tanpa kepastian.

Mengapa Ombudsman, Bareskrim, PPID dan Komisi III ditembuskan?

Keberatan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Ombudsman Republik Indonesia, Pusiknas Bareskrim Polri, PPID Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Pelapor menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta lembaga-lembaga tersebut mengambil alih kewenangan penyidik.

Tembusan diberikan sebagai bentuk permohonan perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

Pelapor berharap proses yang telah berlangsung panjang tersebut tidak kembali berhenti pada rangkaian administrasi dan pemberitahuan hasil gelar perkara, sementara pertanyaan mengenai status hukum dan penyelesaian akhirnya masih belum mendapatkan jawaban yang dianggap jelas.

Yang diminta hanya satu: kepastian

Pada akhirnya, keberatan tersebut bermuara pada satu tuntutan utama: kepastian hukum.

Pelapor ingin mengetahui secara jelas apakah perkara tersebut benar-benar telah diperiksa secara menyeluruh dan mengapa penyelidikan dihentikan.

Jika memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup, Pelapor meminta penjelasan yang konkret mengenai fakta dan dasar hukumnya.

Jika masih ada bukti yang belum diperiksa, Pelapor meminta agar bukti tersebut ditelusuri.

Dan apabila dari pemeriksaan ditemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, Pelapor meminta agar perkara ditindaklanjuti sesuai hukum.

Bagi Pelapor, setelah bertahun-tahun menghadapi proses yang panjang, yang paling melelahkan bukan hanya persoalan apakah perkara berlanjut atau berhenti.

Yang paling melelahkan adalah ketidakpastian.

Ketidakpastian mengenai apakah semua bukti telah diperiksa. Ketidakpastian mengenai apa yang sebenarnya menjadi dasar penghentian. Dan ketidakpastian mengenai apakah laporan yang telah disampaikan akan benar-benar memperoleh penyelesaian yang jelas.

Karena itu, pada tahun 2026 ini, Pelapor kembali meminta perhatian Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar memberikan tindak lanjut nyata dan kepastian tertulis mengenai status penanganan perkara tersebut.

Pelapor menyatakan tetap menghormati institusi Kepolisian dan kewenangannya.

Namun pada saat yang sama, Pelapor berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, sehingga laporan masyarakat tidak berhenti dalam ketidakjelasan.

Bagi Pelapor, yang diminta bukan perlakuan istimewa. Yang diminta adalah kesempatan untuk mendapatkan jawaban yang jelas: apakah perkara ini memang sudah selesai secara hukum, atau masih terdapat fakta dan bukti yang seharusnya diperiksa.

Dan setelah perjalanan yang begitu panjang, Pelapor berharap jawaban tersebut tidak lagi ditunda.

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Pemborong Tidak Memasang Plank Proyek
TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat menanggulangi persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Langkah konkret yang diambil adalah penataan dan normalisasi Sungai Cirarab, yang melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Pemprov Banten, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisa Sangat disayangkan pada pengerjaan ini pimpinan proyek tidak membuat papan plank proyek Sebagai wujud transparansi publik agar masyarakat dan pengawas tahu sumber dana, besar anggaran, nomor kontrak, pelaksana, serta durasi pengerjaan proyek. Sesuai PP No 14 tahun 2008 harus terbuka untuk umum Dan PP No 68 tahun 1999 masyarakat sebagai fungsi kontrol pengawasan Pengawasan proyek sangat perlu untuk memastikan pengerjaan fisik penataan dan pembangunan turap berjalan lancar. Kegiatan pengerukan sedimen dan penertiban bangunan liar di sekitar bantaran sungai, seperti di wilayah Kutabumi dan Desa Gelam Jaya, dikebut untuk memperbesar daya tampung air. Lokasi Kegiatan: Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten. Waktu Pelaksanaan: Dimulai secara bertahap sejak awal Februari dan ditinjau masif pada April serta September 2026. Tujuan Utama: Memperlancar aliran air sungai, menambah kapasitas debit air, dan membebaskan kawasan Tangerang Raya dari ancaman banjir saat musim hujan tiba. Pemerintah turut mengimbau warga sekitar agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan ke badan sungai demi efektivitas pencegahan banjir jangka panjang. Pemborong Tidak Memasang Plank Proyek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *