Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Barcode Absensi 177 Desa Rp.3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up : Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan

Barcode Absensi 177 Desa Rp.3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up : Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan
Keterangan foto : Tahun 2023, Barcode Absensi Desa dibandrol Rp.3,5 juta per unit diduga mark-up beredar di 177 desa di Asahan.
Share

Asahan,metropos24.id

Buntut dari pembelian Barcode Absensi 177 desa dibandrol Rp.3,5 juta per desa diduga mark-up terpaksa berurusan dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Pasalnya, pembelian Barkode Absensi yang beredar di di 177 desa ini diduga di koordinir oleh oknum Dinas PMD Asahan.

Akibatnya, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Asahan ini diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Asahan pada Rabu (21/10/2026) kemarin. Pemeriksaan terhadap para kades-kades itu terkait pembelian Barcode Absensi Desa yang terkesan dipaksakan.

Dimana, harga pembelian Barcode Absensi Desa tahun 2023 ini dibandrol dengan harga Rp.3,5 juta per unit yang dipasang di dinding kantor desa itu menjadi temuan karena tidak sesuai dengan harga pasar yang dibeli pihak desa kepada vendor (red- sebagai penyedia).

Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan itu selama 45 hari kerja. Pemeriksaan terhadap kepala desa itu atas perintah dari pihak Kejari Asahan.

“Benar, pihak Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan kepada kades-kades yang membeli Barcode Absensi Desa pada rekanan. Dimana, pemeriksaan itu terkait pembelian barang pengadaan yang diduga mark-up,” ujar Abdul Rahman kepada salah satu wartawan, Kamis (22/10/2026) sekira pukul 11:35 WIB melalui pesan whatsApp.

Berkaitan dengan pemeriksaan itu, kata Rahman, ini berdasarkan perintah pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan yang meminta Inspektorat Asahan untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh.

“Kades yang diperiksa tidak 177 kades, tetapi hanya kades yang membeli Barcode Absensi Desa. Sedangkan kades yang tidak membeli ya tidak diperiksa,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan, Khaidir Butar-butar saat dikonfirmasi wartawan sekira pukul 13:10 WIB melalui selulernya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa kades di Asahan oleh Inspektorat setempat.

“Ya benar, sejumlah kades diperiksa oleh Inspektorat Asahan. Pemeriksaan itu bergilir dilakukan APIP. Dan itupun hanya kades-kades yang membeli pengadaan saja. Sedangkan kades yang tidak membeli, tidak diperiksa,” ucap Kades Silau Maraja.

Pemeriksaan terhadap kades-kades itu, kata dia, terkait adanya pembelian Barcode Absensi Desa diduga mark-up atau kelebihan pembayaran dalam pembelian barang dimaksud.

“Memang ada desa yang membeli barang-barang pengadaan itu. Namun, sambung dia, tidak dianggarkan dalam APBDes. Memang, ada juga yang sudah menganggarkan makanya pembelian itu disetujui perangkat desa,” jelas Khaidir.

Pantauan wartawan ini, terlihat beberapa kades mendatangi Kantor Inspektorat Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yanni Kisaran-Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Asahan.

Sebelumnya, kasus ini secara resmi telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (SS-PAMA) Kabupaten Asahan ke Kejari Asahan pada tahun 2025 kemarin.

Lantas, dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oknum Dinas PMD Asahan ini ditindaklanjuti pihak Kejari Asahan dengan mengirimkan surat kepada Inspektorat Asahan guna dilakukannya pemeriksaan khusus, ujar Ketua DPP LSM SS-PAMA Asahan, Hery Noto.

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan ke Kejari Asahan ini, lalu kita konfirmasi ke Pidsus dan mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Disini, Pidsus mengaku belum ada menerima surat dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan itu. kata Hery.

Setelah mendengar keterangan dari pihak Pidsus Kejari Asahan, kata dia, tanggal 22 September 2026, kita surati Inspektorat Asahan dan meminta agar dilakukannya pemeriksaan terhadap para kades, sebutnya.

“Tanggal 7 Oktober 2026, Inspektorat Asahan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan khusus. Dimana, hasil dari pemeriksaan itu akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Asahan,” ucap Hery.

Beberapa poin yang tertuang dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Asahan sangat mengapresiasi permohonan tersebut, tuturnya

Bahwasannya, kata Hery, Inspektorat Asahan telah menerima surat permintaan khusus dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan Nomor : B-2833/L.2.23/Fd.1/04/2026 tanggal 13 April 2026 perihal permintaan pemeriksaan khusus.

Kita juga mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejari Asahan dan Inspektorat Asahan dalam rangka melakukan pemeriksaan khusus terhadap oknum Dinas PMD yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap para kepala desa yang membeli produk fantastis ini.

Semoga kasus pembelian Barkode Absensi Desa yang mencekik leher ini mejadi atensi dan segera dituntaskan karena kerugian keuangan negara/daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, cetusnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *