Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Minta Dihapus, Praktisi : Jangan Jadikan Eksploitasi Korban Kekerasan Sexsual Terhadap Anak Menjadi Modus Retribusi Perda

Asahan,metropos24.id
Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan UU, seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan berhak mendapatkan hak-haknya. Hak-hak utama anak adalah hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal. Hak atas nama/identitas dan kewarganegaraan (akta kelahiran wajib dibuat maksimal 30 hari dan gratis).
Hak mendapatkan pendidikan dasar minimal 9 atau 12 tahun. Hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi (ekonomi maupun seksual).
Tanggung jawab perlindungan terhadap anak ini menjadi tanggung jawab bersama antara negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
Pelanggaran atau kekerasan terhadap anak dapat dilaporkan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) daerah setempat. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan aturan perlindungan anak mewajibkan negara menjamin hak-hak korban, namun masih ada juga oknum yang mengabaikannya.
Beberapa daerah menggratiskan biaya visum melalui dukungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Kemen PPPA, anggaran kepolisian/aparat penegak hukum dan atau rumah sakit rujukan daerah.
Pelayanan visum et repertum dibeberapa fasilitas kesehatan kepolisian seperti Rumah Sakit Bhayangkara sering kali tidak dipungut biaya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS menegaskan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan hak korban atas layanan medis, hukum dan pemulihan yang melibatkan sinergi kementerian dan lembaga.
Berdasarkan regulasi di Indonesia, biaya visum terhadap anak korban kekerasan dan kekerasan seksual ditanggung oleh negara melalui pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui UPTD PPA/Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dijamin pemenuhannya melalui aturan khusus seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS dan sistem layanan terpadu.
Melalui amanat UU TPKS (Pasal 87-88) dan semangat perlindungan anak, biaya medis, pemeriksaan visum serta layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual terhadap anak harus gratis dan ditanggung oleh anggaran negara melalui APBN dan APBD.
UPTD PPA di daerah memberikan fasilitas layanan dan pendampingan di daerah wajib memfasilitasi dan menggratiskan proses visum serta pendampingan hukum/psikologis bagi anak yang menjadi korban. Selain ditanggung negara, keluarga atau pendamping korban juga berhak menuntut ganti kerugian (restitusi) dari pelaku tindak pidana melalui putusan pengadilan.
Meskipun aturan mewajibkan pembiayaan ditanggung negara, dalam praktiknya dibeberapa daerah sempat terjadi kendala administratif atau keterbatasan anggaran lokal, sehingga koordinasi langsung dengan UPTD PPA setempat atau lembaga pendamping anak sangat dianjurkan agar layanan visum tidak dipungut biaya.
Menanggapi persoalan itu, Advokad/Penasehat Hukum di Kabupaten Asahan, Sastriawan Guntur, SH, secara tegas minta biaya visum bagi korban kekerasan sexsual terhadap anak segera dihapus. Lindungi korban dan jangan jadikan korban kekerasan sexsual terhadap anak ini menjadi objek retribusi PAD berdasarkan Perda.
‘Ya kita minta poin tentang biaya visum bagi korban kekerasan sexsual terhadap anak yang ada di Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini segera dihapus. Biasanya, korban kekerasan sexsual terhadap anak ini selalu dialami keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. Nah, disinilah negara hadir untuk melindunginya,” tegas pria berkacamata itu, Jum’at (23/10/2026) di Kisaran.
Anehnya, mengapa pemerintah daerah sanggup membebankan biaya visum terhadap anak ini menjadi tanggung jawab korban dan keluarganya. Kemana rasa kemanusiaan dan dimana perlindungan terhadap mereka. Karena itu, kita meminta agar biaya visum anak ini dibatalkan oleh Pemkab Asahan, harapnya.
Pihaknya melakukan protes atas pasal di dalam Perda mengenai biaya visum bagi korban kekerasan sexsual terhadap anak. Rencananya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 ini akan kita laporkan ke Kemendagri, Komnas Ham RI dan Komnas Anak RI. Hal itu dia lakukan cukup beralasan karena Perda ini tidak menghormati hak asasi manusia tentang perlindungan anak, sebutnya.
UU TPKS mengamanatkan bahwa pendanaan APBN maupun APBD menanggung biaya visum bagi korban. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2026, biaya visum di RSUD HAMS Kisaran sebesar Rp.550 ribu. Perda yang tak berjiwa kemanusiaan dan tak bersimpati terhadap anak ini minta direvisi dan dihapus. Sebenarnya Perda ini prodak siapa, tanya Guntur.
Menurutnya, Perda yang dianggap mencekik leher masyarakat ini dibuat tanpa terlebih dahulu meminta pandangan akademisi, praktisi dan aktifis kemanusiaan. Gali lah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan sebanyak-banyaknya, tetapi janganlah dari korban kekerasan sexsual yang dialami anak. Kita anggap bahwa Perda Pemkab Asahan yang di sahkan DPRD ini terlalu prematur, sebutnya.
Miris dengan kebijakan pemerintah daerah yang katanya Pemkab Asahan merupakan kabupaten ramah anak dan kabupaten peduli anak, faktanya bertolak belakang. Kenapa korban kekerasan terhadap anak yang membutuhkan visum dibebani biaya apalagi mereka tergolong masyarakat yang tidak mampu. Mengerikan bukan, kebijakan yang tidak menyentuh keadilan masyarakat, sindirnya.
Permintaan yang sama juga disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Nusantara Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn. Menurutnya, Perda ini perlu direvisi. Mengapa, kata dia, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menangani dan melindungi korban kekerasan serta kekerasan seksual terhadap anak melalui regulasi, layanan kesehatan, pendampingan hukum dan pemulihan trauma.
“Peran utama pemerintah mengenai regulasi dan kebijakan hukum adalah menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS dan Peraturan Presiden terkait penyelenggaraan layanan terpadu untuk memastikan hak korban merasa terlindungi,” sebut peria berbadan gempal ini.
Biaya visum dan penanganan korban kekerasan seksual dijamin oleh negara melalui sinergi kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendampingan hukum dan psikologis, jelasnya.
Berdasarkan kwitansi pembayaran biaya rawat jalan pasien di IGD RSUD HAMS Kisaran dikenakan Rp.491.800 dan biaya pemeriksaan forensik korban dugaan tindak pidana umum penganiayaan di RSUD HAMS Kisaran berbiaya Rp 568.000. Lantas, biaya ini diterima petugas rekening dan bendahara penerima. Anehnya lagi, kenapa di RSUD HAMS Kisaran ini ada penerima, katanya.
Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pemerintah daerah menggalakkan perlindungan anak dilingkungan keluarga, sekolah, ruang publik, serta ruang digital termasuk literasi kejahatan siber. Terkait persoalan ini, kita minta DPRD Asahan turun tangan untuk merevisi dan menghapus beberapa poin dalam Perda tersebut, tutupnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari yang dicoba dikonfirmasi berulang kali tak menjawab pertanyaan wartawan. Sebelumnya, Plt hanya membalas melalui pesan WhatsApp bahwa retribusi tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2026.(ZN)
Skip to content







