Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Sekretaris LMHKI Sumut Minta Kadis Pemalsu Plat Kendaraan Dinas Diperiksa Satlantas Polres Asahan

Sekretaris LMHKI Sumut Minta Kadis Pemalsu Plat Kendaraan Dinas Diperiksa Satlantas Polres Asahan
Sekretaris LMHKI Sumut Minta Kadis Pemalsu Plat Kendaraan Dinas Diperiksa Satlantas Polres Asahan
Share

Asahan,metropos24.id Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHKI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) minta Kepala Dinas (Kadis) pemalsu plat kendaraan mobil Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diperiksa Satlantas Polres Asahan. Hal itu disampaikan Sekretaris LMHK Sumut, Fery Yhuda, Sabtu (16/11/2024) lewat selulernya di Kisaran.

Menurut Fery, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, dianggap melakukan pelanggaran hukum Undang-Undang Lalu Lintas dengan melakukan pemalsuan plat kendaraan dinas yang dia gunakan sebagai alat transportasi di dinasnya. “Ya, kita minta Kadinkes Asahan segera diperiksa oleh Satuan Lalulintas Polres Asahan,” ujarnya.

Kasus pemalsuan plat kendaraan dinas saat ini memang marak dilakukan masyarakat. Kasus terbaru pemalsuan plat mobil Dinas Kesehatan milik Pemkab Asahan dengan Nomor Polisi BK 37 V diduga dilakukan oknum Kepala Dinas Kesehatan Asahan pada Rabu (13/11/2024) lalu sekira pukul 11:13 Wib yang terparkir di depan pintu masuk ruangannya.

“Atas tindakan dugaan pemalsuan plat mobil dinas merk Innova tersebut, pihaknya meminta Kepala Dinas Kesehatan diperiksa dengan tuduhan dugaan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” harapnya.

Dengan demikian kata Fery, pelaku ini terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu kata dia, plat kendaraan mobil dinas juga tidak boleh dimodifikasi seperti mengubah bentuk, warna, tulisan maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi, ucapnya.

“Pemalsuan plat nomor kendaraan bisa dikenakan pidana penjara Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pemalsuan dokumen termasuk plat nomor kendaraan dapat dihukum dengan pidana penjara hingga enam tahun,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman saat dimintai tanggapannya terkait tindakan dan sanksi apa yang diberikan terhadap Kadis Kesehatan yang telah melanggar aturan hukum itu, akan aku kaji terlebih dahulu dulu ya bang, katanya singkat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Resti hingga berita ini ditulis masih belum memberikan komentarnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *