Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

KPU Dairi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak.

KPU Dairi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak.
KPU Dairi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak.
Share

DAIRI//Metropos24.id – Mendekati hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November. KPU Kabupaten Dairi menggelar simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

Dalam simulasi tersebut, KPU juga mempraktekan cara penggunaan sistim informasi rekapitulasi suara (Sirekap).
Simulasi dilaksankan di halaman gedung Nasional Djauli Manik Jalan Sisingamangraja kota Sidikalang, Sabtu (16/11/2024).

Kordinator Divisi Teknis KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan, dalam simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara dan penggunaan Sirekap berjalan lancar dan aman.
Semoga pada tanggal 27 November nanti, semua bisa berjalan seperti hari ini,” kata Asih.
Pada pelaksanaan simulasi tadi, masih ada hal-hal yang perlu penekanan, contohnya pembagian waktu untuk kehadiran pemilih.
Kita ketahui pemilihan nantinya dimulai dari jam 07.00 Sampai 13.00 WIB.
Kemudian hal-hal yang perlu dipercepat, misalnya saat registrasi yang mana prosesnya agak lambat.
Ini juga masukan bagi KPU, sehingga nanti ada penekanan kepada PPS kita,” ucapnya

Dari simulasi tadi, diketahui bahwa satu orang pemilih dalam menyelesaikan proses pencoblosan sampai selesai pencelupan tinta membutuhkan waktu 1 menit 50 detik.

Kalau pemilih lansia dan disabilitas memakan waktu kurang lebih 2 menit 41 detik.
Kita simpulkan, kalau jumlah pemilih 600 orang di setiap TPS, dan proses pencoblosan dimulai dari pagi. Maka semua bisa kita antisipasi dan layani,” sebutnya.

KPU berharap semua masyarkat bisa datang ke TPS dan mereka bisa menggunakan waktu sesuai arahan KPPS.
Lebih lanjut, disampaikannya sesuai PKPU nomor 17 terkait pemungutan dan penghitungan suara, yang bisa masuk ke TPS adalah petugas KPPS, Pengawas Pemilu dan saksi serta pemilih yang telah mendapat nomor antrian.

Namun, ada hal-hal yang dilarang, yakni pemilih tidak boleh membawa Handphone, atau alat perekam lainnya ke bilik suara.

Saksi dan pemilih tidak boleh membawa atribut atau gambar salah satu Paslon saat berada di TPS.

“Itulah hal-hal yang dilarang saat berada di TPS nantinya,” tegasnya.

Dikesempatan itu, Asih pun mengimbau semua masyarakat Dairi yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS dengar membawa surat C pemberitahuan dan KTP elektronik.

“Jadi, bagi masyarakat yang belum mendapatkan surat C pemberitahuan tiga hari sebelum pemilihan, silahkan mendatangi KPPS atau PPS setempat untuk memintanya,” ujarnya

Bagi pemilih prioritas, misanya disabilitas, orang yang tidak tau baca dan tulis, lansia. Bisa didampingi pihak KPPS maupun keluarga terdekat.

“Hanya, saja mereka harus mengisi formulir pendamping pemilih,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Rono Anto Sinaga Kordiv data dan informasi KPU Dairi menyebutkan, dengan simulasi ini diharapkan nantinya masyarakat bisa datang ke TPS dengan membawa keluarga masing-masing.

Masyarkat juga agar membaca surat C pemberitahuan yang diberikan petugas KPPS.
“Karena, bisa saja petugas lupa memberitahukan agar masyarakat membawa KTP saat datang ke TPS.
Terkait Sirekap, bahwasanya ini info yang harus diketahui publik dan dengan Sirekap masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada serentak, Pemilihan gubenur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Dairi.

“Caranya, cek info Pemilu melalui handphone. Maka masyarakat bisa mengetahui hasil perolehan suara Pilkada serentak di setiap TPS,” terangnya. (mp24 Np)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *