Tipu Warga Ratusan Juta, Terpidana Titin Rahmadani Oknum Bidan PNS Dinkes Asahan Jadi Buronan Jaksa dan Polisi

Asahan,metropos24.id Diduga tipu warga ratusan juta rupiah, terpidana Titin Rahmadani merupakan oknum Bidan PNS yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Bunut Seberang Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Batu Bara. Hal itu berdasarkan putusan kasasi pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Pasalnya, terdakwa Titin Rahmadani yang di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Kasasi pada tanggal 11 September 2024 dalam kasus penipuan pada tahun 2023 yang ditangani Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara hingga disidangkan Pengadilan Negeri Kisaran sampai tingkat banding dan kasasi dirinya menghilangkan jejak alias melarikan diri.
Putusan kasasi terhadap terdakwa Titin Rahmadani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap warga Batu Bara dengan modus bisa meloloskan masuk Polisi dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp.265 juta pada tahun 2023 lalu. Bukannya menyerahkan diri malah terpidana Titin Rahmadani ini main petak umpet dengan Jaksa dan Polisi.
Titin Rahmadani bersama suami sirihnya bernama Rio Akbar Kesuma satu paket melakukan penipuan di wilayah hukum Polres Batu Bara. Titin dan Rio diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sama-sama 1 tahun. Rio menerima putusan PN tersebut dan menjalaninya. Sementara, Titin Rahmadani banding dan kasasi. Ditingkat banding Titin di vonis 3 tahun. Tak terima putusan banding, Titin kasasi dan akhirnya Majelis Hakim menolaknya.
Belum lagi selesai hukuman yang di jalaninnya itu, Titin dan Rio kembali berurusan dengan Polresta Tanjung Balai karena diduga melakukan penipuan terhadap warga Tanjung Balai. Dikasus ini, Rio Akbar Kesuma berpura-pura sebagai pengacara dan mampu meringankan dan atau mengurus perkara yang sedang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan Jaksa Tanjung Balai di kasus hewan langka.
Persekongkolan Titin dan Rio memang sudah direncanakan sehingga korban terperdaya dengan tipu muslihat keduanya ini. Karena merasa percaya, keluarga terdakwa inipun memberikan uang senilai Rp.168 juta dengan beberapa kali pembayaran secara tunai maupun transfer via Bank pada bulan Oktober 2024 atas permintaan Titin Rahmadani dan Rio. Bukannya menyelesaikan kasus, Titin dan Rio malah kabur meningalkan jejak.
Sebelumnya, nomor HP/WA Titin Rahmadani dan Rio Akbar Kesuma ini aktif dan masih bisa berkomunikasi dengan keluarga terdakwa. Setelah menerima uang dari keluarga terdakwa tersebut, nomor Hp/WA keduanya tak bisa dihubungi lagi. Mendapat perlakuan tak pantas ditiru itu, kemudian keluarga terdakwa melaporkan Titin dan Rio ke Polresta Tanjung Balai dalam kasus penipuan dan pengelapan.
Terpisah, Kanit II Polres Tanjung Balai, Ipda M. Silitonga saat dikonfirmasi lewat selulernya, Rabu (11/12/2024) membenarkan laporan pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan penipuan. “Ya benar ada laporan pengaduan masyarakat masuk ke kita dan sedang diproses. Terlapor atas nama Titin Rahmadani dan Rio Akbar Kesuma,” ujar Kanit.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan saat dikonfirmasi mengaku kalau Titin Rahmadani ini sudah satu bulan tidak pernah masuk kantor. Hal berdasarkan hasil konfirmasinya kepada Kepala Puskesmas Pembantu Bunut Seberang. Kapustu Bunut Seberang ini telah menyurati Titin Rahmadani namun tak pernah ada balasan dan sampai saat kami juga tidak mengetahui dimana keberadaannya, kata Fahrizal.
Terkait kasus ini kata Fahrizal, kami telah menyurati BKPSDM Kabupaten Asahan agar saudari Titin Rahmadani di pecat dari PNS Dinas Kesehatan Asahan. Pemecatan itu tentunya kan ada prosesnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Titin Rahmadani sempat menerima satu bulan gaji dan pada bulan berikutnya, gaji dia kami stop, ucap Sekretaris.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara rencananya akan mengeksekusi oknum Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Bunut Seberang terkait kasus penipuan yang di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hari Rabu besok kita layangkan surat kepada terpidana Titin Rahmadani melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan agar yang bersangkutan menghadiri panggilan Kejaksaan.
“Jika panggilan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan oleh terpidana, maka kita lakukan penjemputan paksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH, lewat selulernya kemarin.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Antony, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bentar ya saya tanyakan dulu, kebetulan saya lagi pelatihan di Jakarta, katanya. Beberapa menit kemudian, Antony menjawab pertanyaan wartawan ini bahwa Putusan Kasasi sudah diberitahukan kepada terdakwa Titin Rahmadani pada tanggal 6 November 2024 dan Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2024, terang Humas PN Kisaran.(ZN)
Skip to content






