Dinas PUTR Kabupaten Karo Lakukan Tumpang Tindih Anggaran Di Sinyalir Jadi Lahan KKN

Karo, Metropos24.id – Lagi lagi PUTR Kabupaten Karo jadi perbincangan di kalangan insan pers dan pemerhati pembangunan di Kabupaten Karo. Belum lama ini Metropos24.com pernah menyoroti Dugaan Pemalsuan Dokumen yang di lakukan oleh rekanan yang berdomisili di Provinsi Aceh.
Kali ini Metropos24.com mendapati adanya kegiatan tumpang tindih anggaran di lakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten Karo. Adapun terkait tumpang tindih anggaran tersebut adalah 2(dua) Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dalam 1(satu) objek dan lokasi yang sama dan di Tahun Anggaran Yang Sama (2024)
Awal mula di ketahuinya kegiatan tumpang tindih anggaran terjadi pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah tersebut pada saat tim metropos24.com meninjau lokasi ke 2(dua) kegiatan tersebut.Adapun objek ataupun lokasi ke 2(kegiatan) tersebut berada di seputaran Simpang jalan lingkar Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.
Setelah melihat kegiatan tersebut awak media Metropos24.com melakukan sharing atau tukar pikiran kepada salah satu penggiat kontrol sosial berinisial nov.Dari hasil dialog Metropos24.com dengan nov,tim media Metropos24.com mensinyalir telah terjadi penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyerapan anggaran APBD Kabupaten Karo.
Metropos24.com juga mensinyalir ada dugaan KKN dalam proses tender dan pengerjaan 2(dua) kegiatan tersebut.Terlebih lebih 2(dua) kegiatan Tembok Penahan Tanah Di Ruas Jalan Lingkar Desa Rumah Kabanjahe pada satu objek atau lokasi yang sama.Kecurigaan telah terjadinya tumpang tindih anggaran dan syarat KKN,dapat kita lihat pada plank proyek di lokasi tersebut 1(satu) pembuatan Tembok Penahan Tanah yang Di Ruas Jalan Lingkar Desa Rumah Kabanjahe dikerjakan oleh CV.Fariz Pratama yang berdomisili di Lubuk Pakam dan yang 1 (satu)nya lagi pembuatan Tembok Penahan Tanah Di Ruas Jalan Lingkar Desa Rumah Kabanjahe (lanjutan) yang di kerjakan oleh CV .Ameena yang berdomisili di Kota Medan Sumatera Utara.
Yang menguatkan kecurigaan media Metropos24.com adalah Judul kegiatannya Tembok Penahan Tanah sementara secara fisik kami dapati adalah pembuatan bronjong.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR pada saat itu,juknis pembuatan Tembok Penahan Tanah berbeda dengan juknis pembuatan bronjong.untuk menguatkan telah terjadinya penyalahgunaan SOP penyerapan anggaran yang mensinyalir dugaan KKN,Metropos24.com mencoba untuk menelusuri pengumuman tender di LPSE Kabupaten Karo.
Lagi lagi Metropos24.com mendapati kejanggalan dalam proses tender lelang kegiatan Tembok Penahan Tanah yang Di Ruas Jalan Lingkar Desa Rumah Kabanjahe.
Dimana pada Uraian Singkat Pekerjaan (USP) Tembok Penahan Tanah Di Ruas Jalan Lingkar Desa Rumah Kabanjahe yang di kerjakan oleh CV.Fariz Pratama adalah pembuatan bronjong dan Tembok Penahan Tanah. Sementara untuk Uraian Singkat Pekerjaan (USP) Tembok Penahan Tanah yang Di Ruas Jalan Lingkar Desa Rumah Kabanjahe (lanjutan) yang di kerjakan oleh CV.Ameena adalah pengerjaan bronjong.
Dari hasil penelusuran Metropos24.com di LPSE Kabupaten Karo,semua kegiatan Tembok Penahan Tanah Ruas Jalan yang terdiri dari Sinaman,Kandibata,Serdang,Lingga Julu,Cinta Rakyat dan Jalan Kapten Pala Bangun sesuai Uraian Singkat Pekerjaannya adalah pembuatan Tembok Penahan Tanah bukan pembuatan bronjong.
Atas kejanggalan (dua) kegiatan tersebut,tim mencoba untuk konfirmasi kepada kepala dinas PUTR Kabupaten Karo, namun sampai berita ini di publikasi nomor kontak(WA) nya tidak aktif.(SHG)
Skip to content






