Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Sewa Lahan TPA Belum Habis Dinas LHK Kabupaten Karo Sewa Lahan Baru Terkesan Lakukan Pemborosan Anggaran Atau Ada Kepentingan Tersembunyi

Sewa Lahan TPA Belum Habis Dinas LHK Kabupaten Karo Sewa Lahan Baru Terkesan Lakukan Pemborosan Anggaran Atau Ada Kepentingan Tersembunyi
Sewa Lahan TPA Belum Habis Dinas LHK Kabupaten Karo Sewa Lahan Baru Terkesan Lakukan Pemborosan Anggaran Atau Ada Kepentingan Tersembunyi
Share

Metropos24. id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) dalam menyewa lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menimbulkan banyak pertanyaan.Soal sewa lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tersebut, Karo, Rabu 25/03/2025.

Pada saat Metropos24.com melakukan wawancara prihal sewa lahan tersebu,Erguna Sinukaban kabid yang membidangi persampahan di dinas LHK Kabupaten Karo membenarkan adanya sewa lahan tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Karo belum memiliki lahan permanen untuk TPA, sementara anggaran terus dialokasikan setiap tahun untuk menyewa lahan dari pihak ketiga. Hal ini menimbulkan kesan pemborosan anggaran atau bahkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam sistem sewa lahan tersebut.

Anggaran Sewa TPA: Efektif atau Boros?

Idealnya, pengelolaan sampah yang berkelanjutan memerlukan lahan TPA permanen yang dimiliki pemerintah daerah. Namun, fakta bahwa Pemkab Karo masih menyewa lahan dari pihak lain justru menunjukkan ketidaksiapan dalam tata kelola persampahan. Jika dihitung secara akumulatif, dana yang dikeluarkan untuk sewa selama bertahun-tahun bisa jadi jauh lebih besar dibandingkan jika pemerintah membeli atau menyediakan lahan sendiri.

Pertanyaannya, mengapa Pemkab Karo tidak mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan tetap, tetapi malah terus-menerus menyewa?

Dugaan Adanya Fee dalam Sewa Lahan TPA

Praktik penyewaan lahan dari pihak ketiga sering kali rawan terjadi mark-up harga atau permainan fee yang menguntungkan pihak tertentu. Dugaan ini bisa muncul dari beberapa indikasi:

1. Harga sewa lahan yang tidak transparan – Apakah besaran anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan harga pasar atau justru di-mark-up?

2. Pemilihan lahan yang tidak jelas mekanismenya – Apakah dilakukan lelang terbuka atau hanya diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pejabat daerah?

3. Tidak adanya solusi jangka panjang – Jika setiap tahun dana dikeluarkan untuk sewa tanpa upaya menyediakan lahan sendiri, apakah ini memang disengaja agar anggaran terus mengalir?

 

Jika benar ada kepentingan tertentu di balik sistem sewa ini, maka ada kemungkinan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menguntungkan segelintir orang.

Desakan Audit dan Evaluasi Kebijakan

Berbagai pihak mendesak Pemkab Karo untuk lebih transparan dalam penggunaan anggaran, terutama terkait sewa lahan TPA. Beberapa langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:

Melakukan audit independen terhadap penggunaan anggaran sewa lahan TPA untuk memastikan tidak ada kebocoran dana.

Mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan tetap agar lebih hemat dalam jangka panjang.

Melibatkan BPK atau KPK untuk investigasi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proses penyewaan lahan.

Jika Pemkab Karo terus mengabaikan solusi permanen dan tetap mempertahankan sistem sewa, maka dugaan adanya kepentingan tertentu dalam aliran dana ini akan semakin kuat. Masyarakat berhak tahu apakah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan umum atau justru menguntungkan pihak tertentu di balik kebijakan ini.

Apakah ini murni kebijakan yang kurang efektif, atau memang ada pihak yang bermain di balik sistem sewa lahan TPA? Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada transparansi Pemkab Karo dalam mengelola anggaran daerah.(SHG)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *