Lapor ke Kapolri, Diteruskan ke Kadiv Propam, Kasus Legiman Tetap Terlapor tidak di periksa

Metropos 24. Jakarta – Perjuangan panjang Legiman Pranata mencari keadilan atas dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda oleh oknum anggota DPR RI Fraksi PDIP, Sihar Sitorus, masih menemui jalan buntu. Padahal, Legiman sudah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, berharap laporan pengaduan masyarakat (Dumas) itu disikapi tegas oleh institusi Polri.
Alih-alih menemukan kepastian hukum, Kapolri justru mengarahkan Legiman untuk berkoordinasi dengan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim.22/8/2025 lewat washaf. Harapan Legiman agar masalahnya ditangani cepat tidak berbelit belit setelah Karowaprop Brigjen Agus Wijayanto mendatangkan lima personil di pimpin KBP Juri L. Siahaan bertemu Legiman di ruang kanit Propam Polda sumut 25/8/2025 siap sesuai tugas 3 hari di medan hendak kembali ke Jakarta 28/8/2025 legiman dengan rendah hati bertanya apa hasilnya Pak.? nanti saya lapor ke pimpinan hingga sekarang belum jelas karena terlapor belum juga di periksa harapan pupus, lantaran hingga kini kasusnya tetap saja stagnan alias jalan di tempat di penyidik.
Dalam surat terbuka yang dikirimkan ke Kapolri, Legiman menegaskan dirinya adalah korban penzoliman akibat dugaan manipulasi NIK ganda yang dipakai untuk merampas lahan miliknya. Merasa dirugikan, ia berharap Polri bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.uu 1945 pasal 27 ayat 1.
“Bapak Kapolri via WA memberikan nomor Kadiv Propam kepada legiman, tujuannya jelas agar Kadiv Propam bisa menindak tegas oknum nakal di jajaran kepolisian Medan. Tapi kenyataannya, laporan saya tetap jalan di tempat, tidak ada tindak lanjut,” ungkap Legiman dengan nada kecewa, (30/9/2025).
Menurut Legiman, jawaban Kapolri yang melempar kasus ke Propam justru seolah memperpanjang rantai birokrasi penanganan. “Kalau Kadiv Propam sudah diutus langsung, kenapa kasus ini tidak bergerak? Apakah ada pembangkangan dari jajaran bawah?” ujarnya mempertanyakan.
Laporan Sudah Diterima, Penyidikan belum memanggil terlapor sesuai SP2HP ke 3 (3/9/2025) jelasnya
Kasus Legiman sebelumnya sudah dilaporkan dan masuk proses penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun sudah diterbitkan. Namun, hingga kini, tidak ada progres berarti.
Belum panggil terlapor
Padahal, Kadiv Propam Polri sudah menugaskan jajarannya ke Medan untuk memantau kinerja penyidik. Kehadiran tim Propam itu tentu menggunakan anggaran negara. “Kalau hasilnya nihil, bukankah itu sama saja buang-buang uang rakyat?” tegas Legiman.
Publik kini menilai kasus ini sebagai ujian nyata terhadap komitmen Kapolri dalam menjalankan agenda reformasi Polri. Jika laporan masyarakat yang sudah sampai ke tangan Kapolri saja mandek, ke mana lagi rakyat kecil bisa mengadu?
“Kasus saya ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut marwah hukum dan integritas data kependudukan nasional. Kalau NIK ganda bisa dipakai seenaknya oleh seorang politisi, apa jadinya sistem administrasi negara kita?” kata Legiman.
Mandeknya penyidikan kasus ini memunculkan desakan agar Kapolri turun tangan langsung. Publik mengingatkan bahwa setiap bentuk ketidakpastian hukum akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.Maklum kondisi dan keadaan saya
“Kalau polisi saja gagal membongkar kasus NIK ganda ini, jangan heran kalau rakyat makin kehilangan kepercayaan pada hukum. Apa gunanya Kapolri membentuk tim reformasi, kalau kasus nyata di depan mata justru dibiarkan?” pungkas Legiman. (Red)
MP
Skip to content







