Pengadaan Tanah Timbun Proyek Jalan Desa Silau Jawa Menuju Desa Gonting Sidodadi Rp.32 Miliar Diduga Tanpa Izin dan Uji Mutu

Asahan,metropos24.id
Pengadaan tanah timbun/tanah urug proyek rekontruksi Jalan Desa Silau Jawa menuju Desa Gonting Sidodadi berbiaya Rp.32 miliar diduga tanpa mengantongi izin dan uji mutu tanah. Proyek jalan yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge (red-STA 4+300 s/d STA 16+750) dikerjakan selama 296 hari kalender terasa jauh dari pantauan media.
Diduga selain tanpa izin dan uji mutu tanah dimaksud, proyek rekontruksi jalan yang ditampung lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 ini disinyalir tidak menggunakan paku bumi, campuran semen pengecoran dilakukan secara manual, tidak memiliki izin alat berat dan tidak memakai alat pelindung diri (APD).
Berdasarkan pantauan wartawan ini baru-baru ini ditiga titik dilokasi pekerjaan ditemukan plank proyek yang sempat disembunyikan bertuliskan Pemerintah Kebupaten Asahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, tanggal pelaksanaan, sumber dana dan pelaksana PT. Mitra Cendana Contruction disebut-sebut pemilik perusahaannya tinggal Kisaran hanya sebatas pinjam pakai dan beberapa alat berat sedang beroperasi dilokasi.
Menurut keterangan Andre Siregar selaku pengawas proyek saat diberada dilokasi mengatakan tanah timbun ini kami sub kan ke pihak lain dan Pak Kades Gonting Sidodadi sebagai pengadaan tanah timbun nya. Coba jumpai Kadesnya mungkin dia lagi di lokasi tanah timbun sedang aktivitas disitu yang tak jauh dari lokasi proyek ini, ujar pria muda itu.
“Saat disinggung soal uji mutu tanah liat ini apakah sudah dilakukan dan hasilnya layak atau tidak. Dengan wajah keraguan dan gelagat nya sedikit gugup, pria ini mengaku sudah dilakukan uji mutu. Kalau lebih detailnya tanya saja sama pimpinan saya. Kalau saya disini kan hanya sebagai pekerja,” tuturnya.
Tak sampai disitu, wartawan ini juga sempat bertanya soal pembelian (red-DO) minyak solar alat berat ini apakah hume industri atau dari SPBU. Lagi-lagi mandor ini berkilah, kalau minyak nya kita pesan dari luar dan masuk nya seminggu sekali, ujarnya sambil menyebut kalau Manager nya sedang tidak ditempat pulang ke Tebing.
“Ya sekali masuk 5 ton dan PT. Petro Insani Perkasa inilah sebagai penyedianya bang. Kalau izin, kita disini sudah mengurusnya dan pihak Perizinan juga sudah pernah datang mencek lokasi ini. Soal tanah timbun ini juga sudah dilakukan uji mutu dan hasilnya layak,” aku pria ini sedikit tersenyum.
Padahal PT. Insani Perkasa ini diduga hanya sebagai transportir angkutan bukan sebagai penyedia minyak solar. Sementara bon tebus minyak alat berat ditiga lokasi ini diduga tidak ada. Hal ini dibuktikan karena pengawas asal Medan ini tidak bisa memperlihatkan bon tebus minyak tersebut.
Melihat tumpukan tanah itu, tanah timbun inipun diambil dan digengam salah seorang Asosiasi Kontraktor Asahan dan menyebut lebih banyak kadar pasirnya ketimbang tanah liatnya. Biasanya kata dia, jika tanah liat digenggam maka akan menyatu. Disinggung soal kontrak pekerjaan tanggal dan bulan berapa dimulai kerjakan, pengawas ini juga tidak bisa menjelaskan karena pihak kantor yang lebih tau, tutupnya.
Menanggapi persoalan izin Galian C dan mutu tanah timbun yang sedang soroti sejumlah media tersebut, Kepala Desa (Kades) Gonting Sidodadi, Suwarno, yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (1/11/2025) di Kisaran sekira pukul 11:07 Wib hingga berita ini ditulis masih belum berkomentar.(ZN)
Skip to content






