Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Ditengah Efisiensi, Pemkab Asahan Terkesan Hamburkan Anggaran Rp.1,2 Miliar di Acara Jambore Kader Posyandu

Ditengah Efisiensi, Pemkab Asahan Terkesan Hamburkan Anggaran Rp.1,2 Miliar di Acara Jambore Kader Posyandu
Keterangan foto : Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dan Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, didampingi Kadis Kesehatan, dr Hari Sapna, MKM saat menggelar Jambore Kader Posyandu yang ke XIII di Alun-Alun Rambate Rata Raya Kisaran, Minggu (13/10/2026).
Share

Asahan,metropos24.id

Jambore Kader Posyandu di daerah sering kali melibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang jumlahnya lebih besar. Kompleksitas acara yang melibatkan banyak peserta dari berbagai kecamatan dan desa ini menciptakan beberapa titik rawan yang sering dimanfaatkan terjadinya penyelewengan dan penyimpanan anggaran, ujar sumber minta namanya disembunyikan demi keamanan.

Celah korupsi yang kerap terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Jambore Kader Posyandu meliputi pengadaan barang dan atribut diduga di mark-up dan vendor fiktif. Pengadaan pakaian dan atribut kader seperti kaos, baju seragam, topi, tas atau suvenir untuk ribuan kader rawan penggelembungan harga (mark-up) atau penurunan kualitas bahan dari spesifikasi kontrak, ujarnya.

“Bahkan konsumsi dan akomodasi direkayasa kuitansi katering dan sewa penginapan/tenda. Jumlah porsi makanan yang dipesan sering kali dimanipulasi agar terlihat lebih banyak daripada jumlah peserta yang hadir secara riil. Manipulasi dana transportasi dan uang saku peserta meliputi pemotongan hak kader,” tutur sumber.

Terkadang, dana transportasi atau uang insentif kehadiran kader dipotong oleh oknum kepanitiaan dengan alasan biaya administrasi dialihkan ke pos lain yang tidak jelas. Peserta diduga fiktif, memasukkan daftar nama kader sebenarnya yang tidak hadir dalam absensi demi mencairkan uang saku, uang transportasi atau uang harian, sebutnya.

Modus anggaran ganda (double budgeting) atau pendanaan tumpang tindih. Kegiatan Jambore Kader Posyandu yang didanai lewat anggaran dinas kesehatan, namun disaat yang sama oknum ditingkat desa juga menarik atau membebankan biaya transportasi dan uang saku kader menggunakan dana desa (DD). Anggaran dicairkan dari dua sumber berbeda untuk satu objek pengeluaran yang sama, katanya.

Penyelewengan dana sosialisasi dan pelatihan terintegrasi berupa pemangkasan durasi acara kegiatan yang terjadwal misalnya berlangsung selama 3-4 hari, namun dalam praktiknya dipadatkan menjadi 1-2 hari saja. Sisa anggaran akomodasi, sewa gedung dan konsumsi untuk hari yang dipangkas tersebut kemudian digelapkan, cetusnya.

“Honor fasilitator atau narasumber fiktif yang mencantumkan nama narasumber ahli atau pejabat daerah ber honor tinggi dalam laporan, padahal penyampaian materi hanya diisi oleh panitia internal atau bahkan tidak dilaksanakan dengan semestinya,” ujar sumber lagi.

Penyalahgunaan sewa tempat dan peralatan tenda dengan penyedia jasa seperti pemilihan lokasi oleh vendor event organizer (EO) yang didasarkan pada kesepakatan kickback (setoran balik) atau gratifikasi kepada pejabat penentu kebijakan, alih-alih memilih vendor dengan harga terbaik, tuturnya.

Menyoroti dugaan penyimpanan dan penyelewengan itu, anggaran kegiatan Jambore Kader Posyandu Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang dipusatkan di Alun-alun Rambate Rata Raya pada Minggu, 13 September 2026 kemarin yang menelan anggaran cukup fantastis sebesar Rp.1,2 miliar itu kini disorot publik.

Pasalnya, ditengah efisiensi anggaran, Jambore Kader Posyandu ke XIII Tahun 2206 yang mengusung tema “Kader Terampil, Posyandu Kuat, Asahan Sehat, Menuju Indonesia Emas 2045″ terkesan menghambur-hamburkan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Memang, kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan dalam mendukung pelayanan posyandu.

Kegiatan Jambore Kader Posyandu Dinkes Asahan ini resmi dibuka Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dihadiri Wakil Bupati Asahan, Sekda Asahan, Ketua DPRD Asahan, para Asisten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kadis Kesehatan, Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, Ketua TP Posyandu Kabupaten dan Kecamatan, Kader Posyandu serta tamu undangan lainnya.

Acara diawali senam sehat bersama, sarasehan Bupati dengan para pemangku wilayah dan kader, perlombaan keterampilan dasar kader, pemeriksaan skrining kesehatan gratis dan HPV DNA, kegiatan memasak dan makan bersama kerang dara, serta pemberian apresiasi berupa plakat dan piagam atas dedikasi dalam penelusuran kasus tuberkulosis yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan, ucap Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, saat memberikan sambutan.

Sebelum memberikan bimbingan, Bupati menerima piala bergilir dari Kecamatan Aek Ledong selaku Juara Umum Jambore Posyandu Tahun 2025. Bupati Asahan juga mengumumkan penghargaan istimewa kepada Kader Posyandu terbaik. Kader terbaik beragama islam akan mendapatkan hadiah berupa perjalanan umrah, sedangkan kader terbaik beragama non-muslim akan diberikan uang tunai.

“Saat ini terdapat hampir 950 Posyandu yang tersebar di 25 kecamatan. Jambore ini diikuti perwakilan kader dari masing-masing kecamatan. Bupati meminta seluruh Kader Posyandu untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” harap Taufik.

Anggaran kegiatan Jambore Kader Posyandu Dinas Kesehatan sebesar Rp.1,2 miliar diduga dianggap mark-up ini menjadi perhatian publik. Peserta Jambore Kader Posyandu yang hadir saat itu diberikan baju kaos, serapan pagi dan siang serta uang transport Rp.100 ribu per orang, kata salah satu peserta Jambore Kader Posyandu.

Berbeda dengan kegiatan Jambore Anak yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan sebesar Rp.675 juta. Jambore Anak tahun 2026 digelar di Hutan Kota pada tanggal 25-26 September 2026.

Acara ini resmi dibuka dan ditutup oleh Bupati Asahan. Jambore Anak adalah sebagai wadah partisipasi anak, memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengekspresikan diri, menyalurkan bakat dan menyampaikan aspirasi mereka, ujar salah satu penyelenggara saat ditanyai wartawan, Senin (2/11/2026) di Kisaran.

Menurutnya, penguatan forum anak bertujuan mengukuhkan dan meningkatkan kapasitas forum anak di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota sebagai wadah resmi partisipasi anak. Hak dan perlindungan anak adalah mengedukasi anak-anak, orang tua dan masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, bullying atau eksploitasi.

Selain itu, kata dia, kegiatan ini melatih anak menjadi pelopor kebaikan dan pemenuhan hak anak di lingkungannya serta menjadi pelapor jika melihat atau mengalami pelanggaran kekerasan hak anak di sekitar mereka. Ajang ini biasanya diisi dengan pentas seni, perlombaan dan diskusi kelompok yang memacu kreativitas serta mental tampil di depan publik.

Memperluas jaringan pertemanan dengan mempertemukan anak-anak dari berbagai latar belakang, wilayah dan sekolah, sehingga mereka dapat saling bertukar pikiran dan menghargai keberagaman serta meningkatkan kreativitas dan percaya diri, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Muspida, OPD, Kadis DP2KBP3A Asahan, Camat, para peserta dan tamu undangan lainnya. Total peserta yang hadir lebih dari 1000 orang memadati lokasi. Peserta Jambore Anak yang diundang sesuai jadwal sebanyak 500 orang dan diberikan kaos serta uang transport sebesar Rp.240 ribu per orang, ucapnya.

Acara yang dihadiri ribuan orang ini, pihak vendor event organizer (EO) menggunakan tenda karnival dan tenda dom. Dikesempatan ini, turut hadir Ketua Komnas Anak dan Ketua Komnas Anak DKI Jakarta sebagai nara sumber sekaligus artis ibu kota. Peserta Jambore Anak diberikan seminar KID.

“Selama 2 hari, peserta Jambore Anak diberikan kue dan nasi kotak sebanyak 3 kali sehari. Menariknya, Jambore Anak ini pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Asahan,” ujar pria berbadan gempal itu.

Jambore Anak Dinas DP2KBP3A Asahan dirangkai dengan kegiatan hot bond, talk show, door prize, nonton bareng film dokumenter tentang anak, tari tradisional dan lainnya. Pengadaan barang dan jasa kegiatan ini dikenakan pajak 12,5 persen dari anggaran termasuk honor nara sumber, perjalanan dinas dan study banding, tutupnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *