Penetapan Tersangka Kadinkes Nias Dinilai Cacat Hukum, Komisi III DPR RI Didesak Gelar RDPU dan Kejagung Diminta Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Gunung Sitoli

Medan,metropos23.id
Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto sebagai tersangka dinilai cacat hukum. Kasus yang menimpa Kadis Kesehatan ini menjadi sorotan publik dan viral dimedia sosial (medsos).
Sorotan itu datang dari Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Nias tersebut dinilai cacat hukum dan prematur. Karena itu, Labak Sumut mendesak Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan Jakarta.
Tak hanya itu, aktivis berdarah batak ini juga meminta agar Jaksa Agung, Jamwas dan Jamintel Kejagung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Sitoli, Firman Halawa, Kasi Pidsus maupun Jaksa penyidik yang menangani perkara tersebut dan bila perlu jabatan mereka dicopot.
“Kasus ini mirip dengan penetapan Amsal Sitepu yang ditersangkakan. Jadi, kita minta mereka ini diperiksa secara internal terkait penetapan tersangka Kadis Kesehatan yang dinilai cacat formil yang diduga melanggar SOP,” ujar Ketua Labak Sumut, Syarifuddin Harahap, Kamis (23/4/2026) disalah satu Cafe di Medan.
Sebelumnya, kuasa hukum Rahmani Zandroto, Marcos Confery Kaban, SH, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Kejari Gunungsitoli dinilai mengabaikan unsur kerugian negara dalam kasus RSUP Nias.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memiliki semangat bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi juga harus berkeadilan, bermanfaat dan bermartabat (ultimum-remedium).
“Roh KUHPidana tersebut mengatur adanya konsep afdoening buiten process, plea bargaining, serta restorative justice (RJ). Artinya, kesalahan tidak lagi semata-mata diproses dengan pidana hukuman penjara (retributive/distributive),” ucap Marcos, Selasa (14/4/2026) kemarin.
Menurutnya, penetapan tersangka tanpa alat bukti yang sah turut dipersoalkan Advokat ini. Alat bukti sebelumnya telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan kini diatur dalam Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mencakup delapan jenis alat bukti, jelasnya.
“Tindak pidana korupsi merupakan delik materiil sebagaimana diputuskan dalam putusan pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2016. Dalam delik materiil, harus terdapat akibat nyata yaitu kerugian negara,” jelasnya.
Dia menyebut, sebagaimana dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang memiliki korban, maka dalam korupsi harus terdapat kerugian negara yang nyata. Kerugian seharusnya dinyatakan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK, BPK dan atau akuntan publik.
“Namun demikian, dalam kasus aquo, analisis dilakukan oleh pihak kampus (konstruksi) dan dideklarasikan. Hal ini dinilai telah terjawab mirip dengan kasus Amsal Sitepu di Kejari Karo yang berujung putusan bebas,” ungkapnya.
Selain itu, kata Marcos, penyidik Kejari Gunungsitoli dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka berdasarkan LHP rutin tahunan BPK yang sebenarnya telah diselesaikan sesuai mekanisme, jelasnya lagi.
“Penyelesaian tersebut masuk dalam ranah administratif (administrative penal law) dan bukan lah secara langsung masuk ke tahap penyidikan, kecuali terdapat arahan BPK yang tidak ditindaklanjuti yang harus disertai surat resmi dari BPK kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Apabila pendekatan ini diabaikan, sambung dia, dikhawatirkan terjadi abuse of power yang memaksakan perkara yang sebenarnya telah selesai sehingga mengabaikan kepastian hukum.
LHP BPK tahun 2023 mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai kurang lebih Rp.200 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Dengan demikian, dipertanyakan kembali di mana letak kerugian negara yang dimaksud, bebernya.
Marcos mengungkapkan, bahwa proyek tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan dan dialokasikan ke daerah. Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan menyerahkan pelaksanaan teknisnya kepada dinas terkait yaitu Dinas PUPR Kabupaten Nias karena keterbatasan keahlian dalam bidang konstruksi.
Dinas PUTR Kabupaten Nias telah selesai melakukan pekerjaan fisiknya, diserahterimakan dan dioperasionalkan pada tahun 2024 atas instruksi Kementerian Kesehatan. Namun pada tahun 2026, penyidik justru malah menetapkannya sebagai tersangka .Lantas, “Dimana mens rea-nya” tanya nya.
Marcos juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka terhadap klain nya ini dapat dibenarkan tanpa adanya kepastian perhitungan kerugian negara.
Marcos yang mengaku baru selesai memenuhi undangan pemeriksaan dibidang pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan pada Senin (13/4/2026) kemarin mempertanyakan hal tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dibenarkan secara hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara perhitungan kerugian negara masih berjalan. Ini yang sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Dia menilai, dalam perkara dugaan korupsi, unsur kerugian negara merupakan hal mendasar yang seharusnya sudah jelas sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Kalau kerugian negara saja belum pasti, lalu dasar penetapan tersangkanya apa dan bagaimana. Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Selain itu, Marcos menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus ke Aswas Kejati Sumut, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kliennya.
Agenda kami kemarin memenuhi undangan pengawasan sekaligus menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan abuse of power dan tindakan yang tidak profesional terhadap klien kami, katanya.
“Jadi, Rahmani ini mengalami tekanan selama proses penyidikan, baik secara fisik maupun psikis, hingga berdampak pada kondisi kesehatannya. Klien kami merasa tertekan, terancam, mengalami gangguan jiwa dan kesehatan serta ketakutan akibat proses yang dia dijalani,” ucapnya.
Marcos juga menuding adanya tindakan intimidasi dalam pemeriksaan, seperti bentakan dan tekanan saat pengambilan keterangan. Dalam pemeriksaan, klien kami kerap dibentak. Memangnya klien kami ini teroris atau pembunuh. Ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses penggeledahan di rumah kliennya yang dinilai tidak proporsional dan cenderung mempermalukan di hadapan masyarakat sekitar. Penggeledahan dilakukan dengan cara yang menimbulkan perhatian warga. Klien kami merasa itu pembunuhan karakter,” ujarnya.
Padahal, lanjut Marcos, kliennya bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik serta menyiapkan dokumen yang diminta. Dalam substansi perkara, ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temuan kerugian telah ditindaklanjuti dengan pengembalian oleh rekanan.
“Kerugian yang disebutkan sebelumnya telah dikembalikan pada tahun 2024. Jadi kami mempertanyakan di mana lagi kerugian negara yang dimaksud. Dia juga menyebut hingga kini pihaknya tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait besaran kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan,” sebutnya.
Sampai sekarang tidak pernah disampaikan secara jelas nilai kerugian negara dan metode perhitungannya. Atas hal tersebut, Marcos menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan meminta pengawasan internal Kejati Sumut segera bertindak.
Dia bahkan meminta agar Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus diganti dengan aparat penegak hukum yang profesional, bijaksana, tidak arogan serta memahami penegakan hukum di negeri ini. “Kami berharap Aswas segera memeriksa laporan ini agar penegakan hukum berjalan profesional dan tidak sewenang-wenang seperti gaya preman,” tegasnya.
Selain melapor, pihaknya juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rahmani.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan dari Medan, Senin (13/4/2026) sore, menyatakan pihaknya menghormati proses pengawasan internal yang sedang berjalan. “Kami mematuhi pemeriksaan dari pengawasan internal,” ujarnya singkat.
Terkait tudingan intimidasi, Firman mempersilakan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang menyampaikan. “Kalau mereka menyampaikan adanya intimidasi agar ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Karena setiap pemeriksaan, mereka tetap didampingi PH (penasehat hukum nya),” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses. “Perkiraan kerugian negara sedang dalam proses perhitungan ya,” pungkasnya.
Saat disinggung apa boleh seseorang ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru perhitungan kerugian negara belakangan. Kemudian dari pihak mana yang mengaudit kerugian negara dalam kasus tersebut, Firman tidak menjawabnya.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.(Tim)
Skip to content







