Sengketa Harta Bersama Masih Berproses, Kuasa Hukum Nilai Unsur Penetapan Tersangka Terhadap Klainya Prematur

Tanjungbalai,metropos24.id
Perkara hukum yang menjerat seorang klien dari Kantor Hukum Lady Justice terus menjadi perhatian publik. Kuasa hukum, Rina Astati Lubis, SH, menilai bahwa alat bukti yang diajukan pelapor dalam kasus tersebut masih bersifat prematur dan belum memenuhi unsur keranah tindak pidana.
Menurut Rina, Senin (13/4/2026) malam menyebutkan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan saat ini sejatinya adalah masih berada dalam proses perdata, khususnya terkait eksekusi putusan Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai.
Dia menjelaskan, bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh pelapor tidak berjalan hingga tuntas dan hingga kini kasus itu masih terdaftar di pengadilan tersebut, terang Rina panggilan akrabnya.
“Setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka, penyidik baru menyurati Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk meminta penjelasan perkara. Padahal, proses eksekusi sendiri belum selesai karena pelapor tidak melanjutkan permohonannya,” ujar wanita yang mudah tersenyum ini.
Rina mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak Pengadilan Agama telah memberikan penjelasan resmi dalam 11 poin, yang pada intinya menyatakan bahwa proses eksekusi belum dapat diselesaikan sebagimana mestinya, ujarnya.
Hal ini tentu disebabkan bahwa pelapor tidak kooperatif dan bahkan alamatnya kerap berpindah-pindah sehingga menyulitkan pengadilan dalam menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor, tuturnya.
Dalam putusan perkara Nomor : 382/Pdt.G/2017/PA.Tba, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan bahwa harta bersama berada ditangan tergugat.
Fakta persidangan juga mengungkapkan adanya harta yang telah digadaikan disalah satu perusahaan pembiayaan (finance) tanpa persetujuan termasuk satu unit mobil yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp.53 juta, ungkapnya.
Meskipun demikian, kata Rina, dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan tersebut tetap dikategorikan sebagai harta bersama dan harus dibagi dua antara para pihak, terangnya.
Rina menegaskan, pelaporan yang baru dilakukan bertahun-tahun setelah peristiwa terjadi justru memperkuat dugaan bahwa perkara ini lebih bersifat konflik perdata dan personal dan bukanlah merupakan tindak pidana yang membutuhkan penanganan represif, jelasnya.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dapat melihat perkara ini secara objektif. Fakta hukum sebenarnya menunjukkan bahwa persoalan ini adalah masih berada dalam perkara perdata,” tegasnya.
Dari sisi pelapor (red-mantan istri terlapor) lewat kuasa hukumnya, Ali Hanafiah Matondang, SH, MHum, yang juga sebagai Wakil Direktur LBH Medan, menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah beberapa kali dinyatakan belum lengkap (P-19) oleh Jaksa Peneliti Kejatisu, sebutnya.
Dalam keterangan persnya, Rina menyebut bahwa pelapor telah menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi, dokumen dan bahkan keterangan ahli pidana dan ahli fikih sesuai permintaan penyidik. Namun faktanya, kasus ini dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Jaksa Peneliti, tutupnya.(ZN)
Skip to content







