Kelebihan Bayar Pengadaan Neon Box, Peta Desa dan Plank 3 T Mencapai Ratusan Juta, Inspektorat Asahan Resmi Serahkan LHP di Kejaksaaan

Asahan,metropos24.id
Kelebihan bayar pembelian neon box, peta desa dan plank 3 T mencapai ratusan juta rupiah, Inspektorat Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kejaksaaan Negeri (Kajari) Asahan. Meski adanya temuan, pengembalian kelebihan bayar ini belum seluruhnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengadaan barang-barang tersebut sudah kita diserahkan ke Kejari Asahan,” ujar Sekretaris Inspektorat, Abdul Rahman, Kamis (7/5/2026) di Kisaran.
Rahman mengaku kelebihan pembayaran diperhitungkan mencapai ratusan juta rupiah dan hasil pemeriksaan telah selesai dilaksanakan. Kasus ini sebelumnya pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan pengujian seluruhnya dilakukan oleh Inspektorat, terangnya.
Pengadaan neon box, peta desa, plank 3 T dan peta desa yang tersebar di 177 desa di asahan ditemukan kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah. TGR/kelebihan bayar ini cukup fantastis yang melibatkan sejumlah oknum aktivis sebagai penyedia di Kisaran.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, yang dicoba dikonfirmasi, Jum’at (8/5/2026) lewat selulernya di Kisaran belum bisa memastikan apakah hasil pemeriksaan yang disampaikan Inspektorat di Kejari Asahan sudah ada atau tidak.
“Jika sudah ada diserahkan, kapan dan tanggal berapa. Kan harus jelas nomor dan tanda terima bukti penyerahannya seperti apa supaya jangan terjadi simpang siur. Meskipun begitu, saya coba konfirmasikan dulu lah ya ke Pidsus,” tuturnya.
Kebetulan saya ini lagi diklat di Jakarta. Jadi nanti kalau sudah ada temuan LHP nya masuk ke kita, mungkin nanti sesuai petunjuk pimpinan kita tunggu dulu apakah memang itu nanti dikembalikan atau tidak kan kita belum pasti tau kan, sebutnya.
“Yang pasti peningkatan prosesnya nanti apakah dikembalikan atau memang dilakukan pemanggilan seperti pemanggilan untuk dalam rangka klarifikasi atau langsung naik ke penyidikan, kan kita belum tau dan kita lihat dulu seperti apa,” kata Kasi Intel.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan neon box, peta desa, plank 3 T, buku perdes dan kegiatan Bimtek 177 desa ini dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Oktober 2024 yang lalu.
Kejatisu pun melimpahkan kasus ini kepada Kejari Asahan serta memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, sebagai pelapor. Pemeriksaan digelar pada Kamis (9/1/2025) lalu sekira pukul 09:00 Wib.
Dalam laporannya, Hendra menyebut bahwa adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun mark-up anggaran pembelian neon box, peta desa, plank 3 T dan buku perdes. Bahkan, Bimtek selama satu tahun dilaksanakan terkesan tidak tepat sasaran yang menghamburkan uang negara.
Menurutnya, seluruh kepala desa (Kades) membeli barang-barang tidak sesuai dengan harga pasar. Menariknya, neon box dijual seharga Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, plank 3 T Rp.3,5 juta dan buku perdes Rp.1,5 juta. Harga ini memang cukup fantastis dan tergolong mahal.(ZN).
Skip to content







