Di Bangun Di Atas Aliran Sungai,Pembangunan 2 Unit Ruko Desa Benteng diduga Kuat Langgar Peraturan..

Batu Bara,Metropos24.id Pembangunan Gedung Yang Konon Kata nya akan di Peruntukakn Untuk Kios UMKM Yang berlokasi Di Dusun VI Desa Benteng Kecamatan Talawi Kab.Batu Bara yg di bangun di Atas aliran DAS Sungai diduga kuat Melanggar Regulasi Yang Berlaku.
Pantauan Awak metro di Lapangan Senin 16/12 Pembangunan Fisik Gedung Tersebut hingga Kini Masih Terus Tetap Berlanjut Bahkan Terlihat Hampir Selesai di Kerjakan,Tampak Jelas Fisik Bangunan Gedung di bangun Persis di atas Saluran Aliran Sungai Desa Benteng.
Sangat disayangkan Penetapan Lokasi Untuk membangun Gedung Tersebut di bangun di Atas Aliran Sungai Hal ini sudah pasti Berakibat Terganggu nya Arus laju air Pasang Surut di Karenakan Dampak mengecilnya Alur Aliran Sungai.
Terkait hal itu dibenarkan atau tidak Mendirikan Bangunan di Atas Aliran Sungai Sebagiamana disebutkan Dalam UU NO. 17 Tahun 2019 Menengaskan Tentang Sumber Daya Air.
Ketika hal ini di Konfiramasi Awak media metro Kepada Kepala Desa Benteng “Fadli” Via Whatt apps dengan N0. 0812622***** Senin 16/12 Sore Kades mengetahui hal itu tak boleh di lakukan.
“Ngak Boleh Pak?,,Tapi izin Guna Untuk meningkatkan Pendapatan Desa” Jawab Kades.
Menyikapi hal itu seorang Warga Setempat “Zul” (40 tahun) Kepada Awak Media Senin 16/12 di Talawi Turut memberikan Tanggapan atas berdiri nya Bangunan Kios Ruko UMKM di atas Aliran Sungai.
“Aku Heran Bg, Kenapa Pula Pihak Desa Bisa membangun Gedung Fisik Permanen di atas aliran Sungai ini,apa di bolehkan oleh peraturan ” Ujar Zul.
Msih kata Zul,”Aku Tadi sudah Kordinasi Terkait masalah ini Kepada Pak Camat Talawi Bg, Tapi Pak Camat ngk bisa Memberikan Penilaian Terhadap Bangunan itu,Sebut nya.
Masih Menurut Zul,Apakah Kepala Desa Sewaktu dalam Pembahasan Di Tingkat Musyawarah Desa ( Musdes) Kenapa Tidak memikirkan Terlebih Dahulu Lokasi Untuk membangun Gedung ini, Ungkap Zul Kesal.
“Atau jangan² Tak ada di bicarakan dalam Forum Rapat Bersama Dengan Warga”, ungkap zul
Di ketahui Pembangunan Kios UMKM Tersebut Menggunakan Dana Desa Benteng TA 2024 Pagu Sebesar Rp ± 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Dengan Judul Kegiatan : Pembangunan Ruko Desa 2 Unit.
Sementara Camat Talawi “Ilyas” ketika Dimintai Tanggapan nya Senin 16 /12 Via Whatts apps atas Bangunan Kios tersebut memberikan Komentar nya agar lebih mempertanyakan langsung kepada Pihak Terkait.
“Langsung saja bg kepada yang bersangkutan ” Sebut ilyas.
Terkait Hal Ini Patut untuk diduga Kepala Desa Benteng Telah mengabaikan dan mengangkangi Regulasi Dan Peraturan yang Berlaku di Republik Indonesia.
(K**).
Skip to content






