Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Galian C Diduga Illegal Beroperasi di Dusun Padang Nabidang, Warga Minta Kapolda Tangkap Kades Pematang dan Pengusaha Tambang

Galian C Diduga Illegal Beroperasi di Dusun Padang Nabidang, Warga Minta Kapolda Tangkap Kades Pematang dan Pengusaha Tambang
Keterangan foto : Tambang Galian C diduga illegal bebas beroperasi di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Share

Labura,metropos24.id Desa Pematang ini terdapat banyak potensi sumber daya alam seperti kawasan hutan, aliran sungai yang jernih, lahan persawahan dan tempat peziarahan keramat yang sering dikunjungi para pejabat sejak tahun 2018 sampai sekarang seperti Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Wakil Gubernur Sumut, Danrem 022/PT, Dandim 0209/LB dan para peziarah lainnya.

Disektor wisata pemandian alam ini juga banyak dikunjungi para pejabat seperti Kapolres Labuhanbatu, Kepala BRI Kancab Rantauprapat bahkan wisatawan manca negara dan lainnya. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya Desa Pematang ini sebagai salah satu desa wisata di Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 414/607/DPMD/2022.

Dengan demikian, semua ini perlu dijaga kelestariannya baik sarana dan prasarana jalan ke Desa Pematang maupun ekosistem alam yang ada disekitarnya. Akan tetapi, perusakan lingkungan di Desa Pematang yang ditetapkan Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus (Bupati terpilih) sebagai desa wisata ini kerap terjadi aktifitas Galian C diduga illegal marak disana.

Akan tetapi, oknum Kades Pematang dan pengusaha inipun diduga ikut terlibat menikmati hasil tambang Galian C illegal tersebut. Galian C inipun masih tetap beraktivitas di Dusun I Padang Nabidang, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabid Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut). Kata warga setempat, Kamis (16/1/2025) saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.

Bahkan, lewat surat warga Desa Pematang tertanggal 13 September 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara terkait persoalan Galian C dimaksud hanya sebatas turun kelapangan tanpa ada tindakan hukum. Meski ditetapkan sebagai desa siaga bencana dan zona merah rawan bencana, sampai sekarang di Desa Pematang ini dijadikan tempat usaha pertambangan Galian C diduga illegal, terang beberapa warga.

“Diduga keterlibatan oknum Kepala Desa Pematang, Pikir Pohan turut serta dalam kegiatan usaha tersebut mendapat setoran Rp.10 ribu per truck hingga ratusan truck perharinya dan bekerjasama dengan pihak pengusaha,” ucap warga.

Kami warga masyarakat sangat resah dan khawatir atas keberadaan usaha tersebut yang dapat mengakibatkan kesengsaraan hidup kami sebagai petani dan bermukim disekitar aliran sungai. Karena itu, kami meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) segera menangkap oknum Kades Pematang dan pengusaha tambang Galian C diduga illegal di desa kami ini, harap warga.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat diberitahukan informasi ini melalui selulernya mengatakan terima kasih informasinya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara, Chandra, masih belum berkomentar.

Camat Na X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Syukur, saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan Galian C diduga illegal di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X ini telah kami sampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kata Camat.

Terpisah, Kepala Desa Pematang, Pikir Pohan ketika dimintai tanggapannya mengatakan, lihat sendiri lah kawan-kawan beroperasi atau tidak. Kita pun sudah berikan surat teguran untuk berhenti sebelum pilkada sampai sekarang saya lihat tak beroperasi entah besok kita enggak tau tapi cerita menghangat photo yang lama semoga berhenti, kilahnya.

Faktanya, aktivitas tambang Galian C di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang ini masih terus beroperasi pada 15 Januari 2025 tanpa hambatan. Puluhan dumtruk pengangkut material inipun hilir mudik di desa tersebut. Sepertinya Galian C yang diduga illegal ini mendapat restu dari aparat penegak hukum setempat.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *