Realisasi Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun 202-2023 Sebesar Rp.132 Miliar Disoroti

Batu Bara,metropos24.id Realisasi anggaran belanja Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara sebesar Rp.132 miliar menjadi sorotan. Kali ini realisasi anggaran itu dipertanyakan Mohd. Roy, Tim Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Asahan, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai.
Kecurigaan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara ini muncul karena adanya temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 dan 2023. Lantas, pihaknya menyurati Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara dengan Nomor : 30/SPT/DPC IACS/BB-AS/2025, tanggal 05 Januari 2025. Kata Roy panggilan akrabnya, Rabu (15/1/2025) di Batu Bara.
Dikatakan Roy, adapun surat yang ditujukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara adalah terkait realisasi anggaran belanja sebesar Rp.132 miliar lebih. Namun, rincian dan uraian serta hal-hal lainya baik terhadap OPD tersebut maupun seluruh OPD dinas lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Batu Bara satu persatu akan dibentang ke publik. Roy menilai adanya dugaan kerugian keuangan negara di OPD Pemkab Batu Bara ini, ungkapnya.
Roy menyebut, hal itu karena menyangkut surat pernyataan tanggungjawab yang telah ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Batu Bara tertanggal 19 Mei 2023 memuat atas laporan saldo anggaran lebih, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas dan laporan-laporan lainnya pada tanggal 20 Mei 2024 atas LHP BPK RI terkait surat pernyataan tanggungjawab yang telah ditanda tangani Bupati Bupati Batu Bara memuat hal-hal sebagaimana uraian tersebut diatas.
Roy menilai bahwa banyaknya temuan-temuan LHP BPK RI baik pada tahun 2022 dan 2023 yang diduga tidak tindak lanjuti sesuai dengan fakta maupun bukti pengembalian secara detail oleh OPD tersebut. Baik itu merupakan temuan mal administrasi maupun temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap kerugian keuangan negara dan pengembaliannya disetorkan ke kas daerah sesuai dengan fakta yang sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
Menurutnya, mengingat surat konfirmasi dan atau klarifikasi yang telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara sesuai batasan tenggat waktu yang telah ditentukan tidak direspon sebagaimana mestinya. Hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ujarnya.
Oleh karenanya, Roy meminta agar Bupati terpilih Kabupaten Batu Bara nantinya segera mengevaluasi kinerja OPD tersebut dan bila perlu mencopotnya. Hal itu dinilai karena OPD Pemkab Batu Bara ini tidak respon terhadap disekelilingnya terutama dengan hal-hal pemberantasan tindak pidana korupsi terlebih dengan program Presiden RI, H. Jenderal Prabowo Subianto, bahkan OPD Pemkab Batu Bara ini merasa kebal hukum.
“Kepada Bupati terpilih Kabupaten Batu Bara nantinya segera mengevaluasi kinerja seluruh OPD tersebut dan bila perlu mencopotnya. Hal itu dinilai karena pejabat Pemkab Batu Bara ini tidak respon terhadap sekelilingnya terutama dengan hal-hal pemberantasan tindak pidana korupsi terlebih dengan program Presiden RI, H. Jenderal Prabowo Subianto, yaitu stop korupsi, stop korupsi, stop korupsi, stop..stop..stop,” ujar Roy.
Karena itu, pihak IACS Kabupaten Batu Bara meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Batu Bara atas LHP BPK RI di Tahun 2022 dan tahun 2023 terindikasi adanya kejanggalan atas pernyataan tanggung jawab yang telah ditanda tangani Bupati Batu Bara diduga hanya diatas kertas belaka namun penuh dengan kepalsuan data.
Bahkan kata dia, temuan tersebut disinyalir tidak ditindaklanjuti secara cermat dan fakta yang sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu atas temuan-temuan mal administrasi dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun bukti setoran dan pengembalian keuangan ke kas daerah senyatanya tidak disertai dengan bukti dan fakta yang disetorkan oleh Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara, ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara, dr Deni, saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan, izin sedikit konfirmasi, masalah temuan yang ada di LHP BKP RI untuk tahun 2023 sudah di tindak lanjuti. Semua bukti tindak lanjut telah kami sampaikan ke Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Mohon petunjuk dan kerja samanya, kata Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara ini.(ZN)
Skip to content






