Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Sempat DPO, Pelaku Rudapaksa Anak di Simpang Empat Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Asahan

Sempat DPO, Pelaku Rudapaksa Anak di Simpang Empat Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Asahan
Sempat DPO, Pelaku Rudapaksa Anak di Simpang Empat Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Asahan
Share

Asahan,metropos24.id Meskipun sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur pada tahun 2024 lalu, akhirnya pelaku yang merupakan paman kandung korban ini ditangkap Satreskrim Polres Asahan. Penangkapan itu langsung dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat bersama jajarannya.

Ditangkapnya tersangka berinisial TE (22) ini terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat. Tersangka ditangkap dikediamannya, Selasa, (21/01/2025) sekira pukul 01:00 Wib.

Informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap bermula pengacara korban memberikan informasi kepada Kepolisian bahwa TE sedang berada di Kecamatan Simpang Empat untuk menghadiri pesta pernikahan adiknya.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Kepolisian turun ke lokasi dan menangkap pelaku yang sejak tanggal 23 Desember 2024 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Asahan.

“Ya, awalnya ibu korban yang memberitahukan kepada kami bahwa tersangka TE berada di rumahnya dan malam itu juga menghubungi pihak Reskrim Polres Asahan,” ucap Devi Kemala yang juga merupakan Kuasa Hukum korban.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi melalui Kanit PPA Ipda J.Gultom, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya membenarkan penangkapan tersangka. “Ya, memang benar tersangka TE yang juga paman kandung korban sudah kita tangkap,” ucap Ipda J.Gultom.

Sementara, Nurul Sitopa, ibu korban dalam percakapannya dengan wartawan ini mengatakan, bahwa pada saat penangkapan tersangka TE dirinya menyaksikan dan merasa seperti orang gila. Yang mana gerak refleks dari dirinya saat itu menjerit, nangis dan ketawa.

“Iya bang, saat tersangka TE ditangkap dikediamannya, saya sempat memvideokan dan merasa seperti orang gila. Saya menjerit, nangis dan ketawa, ini lah keadilan yang ditunjukkan Allah sang pencipta,” ucap ibu kandung korban dengan senang hatinya.

Sebelumnya, diberitakan dan viral, Bunga (red-bukan nama sebenarnya) anak dibawah umur telah menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh ayah, paman dan kakek kandungnya.

Ketiganya masing-masingnya berinisial FA (ayah), TE (paman) dan M (kakek) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres, Minggu (24/03/2024) lalu. Ketiganya kemudian diamankan dan diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari ketiga terlapor hanya FA yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan paman dan kakek korban dilepas karena tidak cukup bukti.

Dilepaskannya paman dan kakek korban menjadi sorotan di tengah masyarakat Asahan terlebih bagi lembaga yang menangani kekerasan pada anak dan perempuan. Bahkan lembaga anak meminta Polisi untuk segera menahan keduanya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *