Miliaran Rupiah Temuan BPK RI Diduga Tidak Ditindaklanjuti, Kadinkes dan PPKB Dilaporkan di Kejari Batu Bara

Batu Bara,metropos24.id Miliaran rupiah temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga belum ditindaklanjuti, Kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara secara resmi dilaporkan di Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Jum’at (31/1/2025) dan diterima oleh Jaksa Candra. Laporan itu disampaikan Aktivis DPC Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Batu Bara, M. Nainggolan, SM didampingi Mohd Roy.
“Ya, hari ini kita, Senin (3/2/2025) sekira pukul 11:00 Wib, dipanggil Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui WhatsApp untuk dimintai keterangan dan memaparkan terkait laporan temuan Dinas Kesehatan tersebut. Tadi kita sudah paparkan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, SH, MH. Dan mereka minta dilengkapi,” ucap Nainggolan.
Dikatakan Aktivis ini, realisasi anggaran Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara tahun 2022 sebesar Rp.148.232.473.697 dengan temuan reklasifikasi yang merupakan belanja modal sebesar Rp.958.173.961, hibah RS PTC Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak ditemukan fisiknya senilai Rp.6.427.380.247, kekurangan volume pekerjaan Rp.28.011.640, kompensasi uang muka yang tidak dipotong senilai Rp.321.000.000 dan mal administrasi pengembalian kekurangan volume senilai Rp.572.426.277, tuturnya.
Nainggolan menjelaskan, realisasi anggaran Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara tahun 2023 sebesar Rp.132.413.064.520, ditemukannya sisa dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp.34.936.823, kelebihan pembayaran belanja pegawai (gaji ke 13 tahun 2022, Tunjangan Hari Lebaran dan Jasa pelayanan sebesar Rp.137.196.978, biaya paket full board melebihi standar biaya umum sebesar Rp.113.459.116 serta kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp.75.600.500. Ungkap, Nainggolan melalui WhatsApp, Senin (3/2/2025) di Batu Bara.
“Atas temuan tersebut, kita meminta agar Kejaksaan Negeri Batu Bara segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara. Ada indikasi bahwa pejabat Pemkab Batu Bara ini dianggap lalai karena belum mengembalikan temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dimaksud,” tegasnya.
Padahal, sejak ditemukannya sejumlah temuan anggaran pada dinas tersebut, BPK RI memberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan keuangan itu ke kas daerah. Akan tetapi, bukti pengembalian setoran tersebut diduga hanyalah diatas kertas belaka namun penuh perekayasaan data semata. Pihaknya menduga adanya upaya Inspektorat untuk membungkam temuan seluruh dinas Pemkab Batu Bara tersebut, ucap Nainggolan.
Oleh karena itu, kita mendukung upaya Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk menyelematkan keuangan daerah Pemkab Batu Bara ini atas temuan dimaksud. Dan kita berharap agar Kejaksaan Negeri Batu Bara meresponsnya sesuai dengan program Bapak Presiden RI, Jenderal Prabowo Subianto yakni stop korupsi.. stop korupsi..stop korupsi.. stop..stop..stop.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pelapor dimintai keterangan dan memaparkan soal temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2023 pada Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara. “Ya tadi mereka sudah paparkan dan ada yang dilengkapi,” kata Kasi Intel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara, dr Deni Syahputra saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan, izin bang sedikit konfirmasi, masalah temuan yang ada di LHP BKP RI untuk tahun 2023 sdh di tindak lanjuti. Semua bukti tindak lanjut telah kami sampaikan ke Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Mohon petunjuk dan kerja samanya ya, katanya.(ZN)
Skip to content






