Daftar PPPK Tak Menuhi Syarat, Ratusan TKS Dinkes Asahan Minta Bupati Buat Kebijakan, Komisi D DPRD Harap TKS Diikutsertakan Rekrutmen PPPK Tahun 2025

Asahan,metropos24.id Tahun 2024, sekitar 200-san lebih Tenaga Suka Rela (TKS) dan tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan tidak bisa mendaftar PPPK karena dianggap tak memenuhi syarat (TMS). Salah satunya, ratusan TKS dan honorer ini tidak mempunyai slip gaji. Alasan yang tak masuk akal ini membuat rasa ketidakadilan bagi TKS dan tenaga honorer di Dinkes Asahan itu.
Akibatnya, nasib 200-san TKS dan tenaga honorer Dinkes Asahan yang tersebar di 29 Puskesmas se-Asahan ini terombang-ambing yang tak kunjung ada kejelasan. Kata Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Drs Syaddat Nasution, lewat selulernya, Selasa (25/2/2025) di Kisaran.
Dikatakan Syaddat, persoalan ini sudah 3 (tiga) kali dilaksanakan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi D DPRD Kabupaten Asahan. Namun, Kepala Dinas Kesehatan seperti tak menggubrisnya. Padahal, persoalan itu merupakan tanggungjawab Dinkes Asahan. Kita berharap Pemerintah Daerah memberikan win win solution terhadap saudara-saudara kita ini, harap Syaddat.
“Ya, kita sudah lakukan RDP sebanyak 3 kali. Yang pertama di bulan Desember 2024 yang lalu. Kemudian, bulan kemarin pun kita RDP kan lagi. Namun, hasilnya belum ada titik terang karena pihak Dinkes Asahan dan Kepala Puskesmas tidak menghadirinya. Seharusnya, Dinas Kesehatan dan Puskesmas merespon persoalan ini,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini secara tegas meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan segera menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan TKS di Asahan. Dan jangan sampai persoalan itu berlarut-larut dibiarkan. Jadi kita di Komisi D hanya melakukan mediasi bagaimana persolan ini bisa diatasi dan dapat diselesaikan, ucapnya.
Dan kita berharap Pemerintah Daerah melalui BKPSDM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan memberikan kesempatan agar ratusan TKS dan tenaga honorer ini diikutsertakan dalam rekrutmen PPPK pada tahun 2025 ini dan mereka harus mengakomodir nya. Jadi, BKPSDM dan Dinkes Kabupaten Asahan hendaknya jangan tutup mata, cetus Syaddat.
Meskipun Komisi D DPRD Asahan telah memanggil 29 Kepala Puskesmas dan pihak Dinkes Asahan untuk dilakukannya gelar RDP, sepertinya Kepala Dinas Kesehatan terkesan tak peduli dengan nasib ratusan TKS dan honorer yang sudah bekerja puluhan tahun di Dinkes Asahan itu. Mudah-mudahan Bupati terpilih mendengarkan keluhan masyarakat asahan ini.
Rasa ketidakadilan yang dialami ratusan TKS dan tenaga honorer di Dinkes Asahan, Deni bersama rekan-rekannya yang telah mengabdi selama puluhan tahun di Puskesmas Bagan Asahan ini meminta agar Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dan Sekretaris Daerah (Sekda) membuat suatu kebijakan berdasarkan regulasi.
Seluruh TKS di Dinkes Asahan yang tak lulus seleksi berkas merasa kecewa. Kekecewaan itu karena pihak BKPSDM Asahan mengatakan bahwa kami tidak memiliki slip gaji. Jika itu yang menjadi alasan BKD, maka sampai kapanpun kami yang TKS ini dan sampai seumur hidup pun tidak akan pernah kami memiliki slip gaji, beber TKS ini.
Kami meminta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dan Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Zainal Arifin Sinaga, MH, membuat suatu kebijakan sesuai regulasi. Ini menyangkut nasib kami dan tolong berikan kesempatan kepada kami untuk ikut dalam perekrutan PPPK. Tolong bantu kami pak Bupati, ucap para TKS ini penuh harapan.
“Sudah puluhan tahun kami mengabdi namun tidak mendapatkan gaji sepeser rupiah pun yang ditampung dalam APBD Asahan. Jadi, dari mana kami bisa mendapatkan slip gaji yang disebutkan BKPSDM Asahan itu,” ucap mereka.
Yang menjadi pertanyaannya lagi sambung para TKS ini, bahwa didalam surat edaran baik MENPAN RB Republik Indonesia maupun surat edaran Pemkab Asahan tidak ada tertulis atau pun diminta slip gaji maupun SK. Tetapi yang diminta saat mendaftar PPPK adalah surat keterangan dari pejabat yang yg berwenang yaitu Eselon II, terangnya.
Dimana kata para TKS ini, bahwa Eselon II itu adalah merupakan Kepala Dinas Kesehatan yang notabenenya menyatakan sudah bekerja lebih dari 2 tahun secara terus menerus tanpa terputus dan surat tersebut ditandatangani oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan.(ZN)
Skip to content






