Grib Jaya Dukung Perjuangan Warga dan Menolak Penutupan Jalan Umum, Kemamka Minta Kejari Asahan Usut Jual Beli Eks Pasar Kisaran

Asahan,metropos24.id
Ketua Grib Jaya Kabupaten Asahan, Hendra, SH, Mendukung sepenuhnya perjuangan warga Pasar Kisaran untuk mendapatkan hak-haknya terkait adanya upaya segelintir oknum pengusaha yang ingin mempersempit ruas jalan disekitar eks bangunan pemerintah daerah yang sekarang telah menjadi milik seorang pengusaha warga turunan di Kisaran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka), Ok Rasyid saat silahturahmi dengan Ketua Grib Jaya Asahan, Sabtu (8/3/2025) di salah satu Cafe ternama di Kisaran.
Dalam silaturahmi yang penuh keakraban itu, Ketua Grib Jaya Asahan, Hendra, SH, didampingi beberapa pengurus lainnya mengatakan mendukung penuh perjuangan warga Pasar Kisaran untuk memperoleh haknya dan menikmati fasilitas jalan umum milik pemerintah daerah yang sudah ada jauh sebelum bangunan tersebut berdiri.
Menurut informasi yang saya terima dari orang lama di Asahan ini kata Hendra, bahwa bangunan tersebut dahulunya adalah terminal bus pertama di Kota Kisaran. Oleh karena itu, Grib Jaya Asahan juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan serius menyelesaikan persoalan ini karena dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dan membuat situasi yang dapat merugikan kepentingan umum, ujar Ketua Grib Jaya.
Dalam pertemuan itu Hendra mengatakan bahwa Ok Rasyid selaku Ketua Kemamka Asahan tidak sendiri dalam memperjuangkan hak-hak warga Pasar Kisaran. Grib Jaya Asahan dibawah kepemimpinannya akan selalu mendukung sepenuhnya atas perjuangan Ok dan warga disekitar bangunan gedung tersebut.
Konflik warga Pasar Kisaran dengan salah satu pengusaha warga turunan terkenal di Asahan sudah berlanjut hampir satu tahun lamanya setelah terbongkarnya saat pengusaha bermata sipit ini ingin melakukan penutupan jalan umum disamping bangunan Pasar Kisaran dimaksud, terang Ok.
Nah kata Ok, dari situlah baru diketahui bahwa bangunan pemerintah tersebut telah beralih kepada pengusaha warga turunan. Kemudian warga inipun merasa heran kenapa fasilitas umum ditutup dan itulah menjadi salah satu pemicu keributan antara warga dengan pengusaha etnis tersebut, ujarnya.
“Diketahui, bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan. Namun, pengusaha ini tetap saja melakukan pemagaran jalan menggunakan seng.Tak terima jalan umum ini ditutup, warga inipun melakukan perlawanan dengan merobohkan tiang penyangga disisi depan bangunan tersebut,” kata Ok.
Ok Rasyid meminta agar pihak penegak hukum memeriksa pejabat Dinas PUTR Ashaan terkait adanya aktivitas pembangunan pagar liar diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melakukan pemagaran. Tindakan ini tentunya jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Asahan.
Tak hanya itu, pihak pengusaha dan Dinas PUTR Ashaan diduga mengangkangi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2029 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terang Ok panggilan akrabnya.
Apalagi, bangunan itu berada ditengah-tengah inti kota. Dan herannya, kenapa para pejabat-pejabat di Asahan ini terkesan tutup mata atau memang ada menerima sesuatu sehingga pengusaha etnis ini sesuka hatinya melakukan perbuatan melawan hukum, ujar Ok Geram.
“Jadi, wajar saja jika warga Pasar Kisaran dan beberapa Tokoh Masyarakat di Asahan ini merasa curiga dengan dilaksanakannya pemagaran dilokasi gedung eks Pasar Kisaran tersebut diduga tanpa PBG. Dalam waktu dekat kata dia, warga akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas PUTR, Kejaksaan dan DPRD Asahan,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya kemarin mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya persuasif antara pihak. Dan kita sudah konfirmasi ke Dinas PUTR Kabupaten Asahan bahwa PBG nya sedang dalam proses, katanya.
“Soal pembongkaran kita belum mengarah kesana dan sifatnya masih teguran dan penertiban. Untuk melakukan pembongkaran suatu bangunan kan harus berdasarkan SOP, jadi gak sembarangan gitu. Dan kita masih kordinasi dengan Dinas PUTR Ashaan,” terangnya.
Terpisah, Kadis PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, saat dikonfirmasi terkait pembangunan pagar eks Pasar Kisaran diduga belum memiliki PBG tetapi aktivitas pemagaran terus berlanjut. Hingga berita ini ditulis, Agus tak berkomentar.(tim)
Skip to content






