Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Investigasi Tertunda: Laporan Sewa Menyewa PKS Trumon Timur Baru Ditindaklanjuti Setelah Berbulan-bulan, Ad

Investigasi Tertunda: Laporan Sewa Menyewa PKS Trumon Timur Baru Ditindaklanjuti Setelah Berbulan-bulan, Ad
Investigasi Tertunda: Laporan Sewa Menyewa PKS Trumon Timur Baru Ditindaklanjuti Setelah Berbulan-bulan, Ad
Share

Metropos 24.Banda Aceh – Penanganan laporan dugaan penyimpangan terkait sewa-menyewa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kembali menjadi sorotan setelah serangkaian surat resmi dari Polda Aceh terungkap menunjukkan lambannya perkembangan penyelidikan serta adanya waktu jeda panjang sebelum laporan pelapor mendapat tindak lanjut.

Kasus ini mencuat sejak Legiman Pranata, warga Medan, melayangkan aduan pada 19 Juli 2021 mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan PKS Trumon Timur yang melibatkan sejumlah pihak di Aceh Selatan. Namun, penyelidikan kasus tersebut menunjukkan ritme yang tersendat dengan respons lanjutan baru keluar berbulan-bulan kemudian.

Pada 20 September 2021, Polda Aceh melalui surat bernomor B/431/IX/RES.1.11/2021/Subdit I Resum memberi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan (PPHP). Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan bahwa laporan Legiman telah diterima dan penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 7 hari, serta dapat diperpanjang bila diperlukan.

Surat itu juga menunjuk KOMPOL Agung Hery Samudro, S.H., M.S.M sebagai penyidik yang menangani kasus tersebut.

Namun, kenyataannya, setelah pemberitahuan awal tersebut, perkembangan penyelidikan tidak lagi terdengar di publik maupun diterima pelapor—hingga akhirnya respons baru muncul enam bulan kemudian.

Pada Maret 2022, Polda Aceh kembali melayangkan surat bernomor B/89/III/RES.1.11./2022/Subdit I Resum, berisi pemberitahuan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, S.H., M.H., itu juga menjabarkan rencana langkah penyidikan lanjutan, yaitu klarifikasi terhadap:

–  LSM Formak atas nama Alizamzani,
–  BPN Kabupaten Aceh Selatan,
–  Bagian Aset Pemda Aceh Selatan,
–  Biro Hukum Pemda Aceh Selatan.

Selain itu, pelapor juga diminta menyerahkan bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp6,5 miliar, sesuai klaim pada laporan awal.

Pertanyaannya: mengapa butuh waktu hampir enam bulan untuk melanjutkan tindakan penyelidikan yang seharusnya berjalan sejak September 2021?

Dari dua surat resmi yang muncul, terdapat sejumlah poin penting yang menimbulkan pertanyaan publik:

1. Jeda Waktu Penanganan yang Tidak Wajar.

Polda Aceh menyebut bahwa penyelidikan awal dilakukan dalam 7 hari. Namun, tanpa pemberitahuan resmi perpanjangan, pelapor justru baru menerima progres enam bulan kemudian.

Dalam SOP penanganan pengaduan, keterlambatan tanpa penjelasan dapat menimbulkan dugaan:

–  minimnya supervisi internal,
–  tumpang tindih kewenangan,
–  atau adanya indikasi tarik-menarik kepentingan.

2. Penambahan Pihak yang Harus Diklarifikasi.

Pada respons 2022, penyidik mulai mengarahkan perhatian pada lembaga-lembaga kunci yang memiliki relasi dengan aset PKS Trumon Timur.
Ini mengindikasikan bahwa polisi baru mulai menyentuh aspek struktural dan administratif laporan—padahal hal ini seharusnya dilakukan sejak awal.

3. Permintaan Bukti Pengeluaran Rp6,5 Miliar.

Kewajiban pelapor membuktikan klaim kerugian adalah hal wajar dalam penyelidikan. Namun, munculnya permintaan ini di tahap yang sangat lambat menimbulkan kesan bahwa:

–  arah penyelidikan baru menemukan struktur awal,
–  atau berkas penyelidikan sebelumnya belum tersusun dengan baik.

4. Tidak Ada Penjelasan Terkait Kendala Teknis.

Tak ada uraian mengenai hambatan penyelidikan, baik dalam surat 2021 maupun 2022. Padahal, penyidikan yang berjalan lambat semestinya disertai informasi resmi mengenai alasan:
— kekurangan data,
— masalah koordinasi,
— atau penolakan klarifikasi dari pihak terkait.

Menurut beberapa pakar hukum administrasi dan proses penyidikan mengatakan bahwa lamanya jeda respons dapat menimbulkan lost of evidence, yaitu hilangnya peluang mendapatkan bukti segar dari TKP atau dokumen operasional PKS.

“Ketika penanganan laporan menyangkut aset negara atau aset daerah, waktu adalah faktor penting. Semakin lama, semakin besar risiko data berubah atau hilang,” ujar seorang analis hukum yang dimintai pendapat secara terpisah.

Hingga surat terakhir pada Maret 2022, penyidik masih berada pada tahap klarifikasi, belum masuk ke penyelidikan khusus (litdik secara mendalam) atau penetapan tersangka. Pelapor disebut dapat berkomunikasi langsung dengan penyidik yang bertanggung jawab, yakni: KOMPOL Suwalto, S.H., S.I.K., danAIPDA Rahmat, S.H.

Namun, publik menunggu apakah penyidik akan memaksimalkan tahap klarifikasi ini untuk membuka titik terang kasus yang menyangkut keuangan hingga miliaran rupiah dan berpotensi melibatkan oknum pejabat daerah.

Dua surat pemberitahuan dari Polda Aceh menunjukkan bahwa kasus sewa-menyewa PKS Trumon Timur adalah perkara serius yang menyentuh banyak lembaga. Namun, respons penyelidikan yang melambat dan minim kejelasan membuat kasus ini rentan menguap tanpa hasil.

Pelapor menuntut keadilan dan kepastian hukum. Kepolisian dituntut menunjukkan transparansi dan profesionalitas sesuai asas due process of law. Masyarakat pun berharap penyidik dapat mempercepat proses agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk penanganan pengaduan publik di Aceh. (TIM/Red)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *