Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Eks Kasus Korupsi Pejabat BTN Medan di SP3, Praktisi Hukum Pertanyakan Konsistensi Kejati Sumut

Eks Kasus Korupsi Pejabat BTN Medan di SP3, Praktisi Hukum Pertanyakan Konsistensi Kejati Sumut
Keterangan foto : Bank BTN Kantor Wilayah IV Medan.
Share

Medan,metropos24.id

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan memantik sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Kebijakan yang diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan terlebih karena dalam perkara yang sama. Sementara, tiga tersangka lainnya telah diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, J Indra Ahmadi Hasibuan, SH, membenarkan bahwa dalam perkara kredit modal kerja (KMK) BTN Medan telah diterbitkan SP3 terhadap empat tersangka, masing-masing Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST dan Ir R Dewo Pratolo Adji.

“Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam surat perintah tertanggal 27 Oktober 2023 dan disebut telah melalui mekanisme praperadilan di PN Medan,” tuturnya, Rabu (31/12/2025) lewat seberang telepon.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet BTN Medan, Kejatisu sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Chanakya Suman dari PT KAYA, Elviera SH selaku notaris, Mujianto dari PT ACR, serta empat mantan pejabat BTN yang kini mendapat SP3. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka telah disidangkan dan diputus bersalah oleh pengadilan.

Dua terpidana, Chanakya Suman dan Elviera SH, telah menjalani hukuman. Sementara Mujianto dari PT ACR menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) hingga Mahkamah Agung dan dinyatakan bebas.

Menanggapi persoalan ketimpangan proses hukum itu, praktisi hukum Muslim Muis, SH mengaku heran atas penghentian penyidikan terhadap empat tersangka lainnya. Menurutnya, publik hampir tidak memperoleh informasi terbuka mengenai terbitnya SP3 tersebut.

Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum Kejati Sumut ketika sebagian tersangka diproses hingga vonis. Sementara tersangka lainnya justru malah dihentikan perkaranya.

Muis menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, rangkaian perbuatan dan keterlibatan para pihak merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka semestinya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, penghentian penyidikan secara tertutup tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dirinya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *