Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Pencurian Sawit PTPN IV dan Masyarakat Diduga Dibekingi Mafia, Polsek BP Mandoge Diminta Bekerja Perofesional

Pencurian Sawit PTPN IV dan Masyarakat Diduga Dibekingi Mafia, Polsek BP Mandoge Diminta Bekerja Perofesional
Keterangan foto : Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Share

Asahan,metropos24.id

Pencurian sawit disertai pengancaman pembunuhan yang dilakukan warga Dusun II Huta Kelapa, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sangat meresahkan masyarakat dan pihak kebun PTPN IV BP Mandoge. Diduga aksi pencurian ini teroganisir dan mendapat bekapan dari polsek dan agen penampung sawit daerah setempat, kata sejumlah warga minta namanya agar tidak disebutkan, Sabtu (31/1/2026).

Pasalnya, aksi pencurian tandan buah segar (TBS) dan berondolan kepala sawit milik masyarakat dan perkebunan ini dilakukan secara brutal dan terang-terangan oleh sekelompok remaja. Bahkan bila ketahuan, para pelaku ini tak segan-segan melakukan perlawanan dan pengancaman saat beraksi. Aksi pencurian inipun merugikan petani sawit, ungkap warga ini.

Herannya, pelaku pencurian ini rata-rata remaja putra dan putri yang tergolong masih dibawah umur dan ada juga orang dewasa. Diduga sekelompok pelaku ini sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba. Adanya dugaan bahwa peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek BP Mandoge ini seperti kacang goreng.

Menariknya, aksi pencurian TBS dan berondolan kepala sawit milik PTPN IV dan masyarakat ini hampir satu tahun beroperasi diduga tanpa adanya tindakan tegas dari Polsek setempat. Seolah-olah para pelaku ini diduga dipelihara sejumlah agen penampung sawit didukung dan di beck-up oknum Polsek. Sebab, kasus pencurian ini semakin merajalela dan pelakunya tak tersentuh hukum, terangnya.

Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya Carli Simanjuntak (17) yang merupakan warga Dusun II Huta Kelapa, Desa Huta Bagasan Kecamatan BP Mandoge, Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Kasus pencurian ini berulang-ulang terjadi dan pelakunya sekelompok anak dibawah umur. Terindikasi, agen penampung sawit sengaja menggunakan tangan besi anak dibawah umur ini agar terlepas dari jeratan hukum.

“Penangkapan terhadap Carli Simanjuntak ini Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 00,30 Wib. Saat itu, petugas pengamanan melakukan pengendapan guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian TBS yang berlokasi di Afdeling V pada Blok 04 BZ kebun Unit Mandoge,” ungkap Bayu Pradana, provider pihak pengamanan PTPN IV BP Mandoge saat dikonfirmasi dari seberang telepon.

Kronologisnya, sekira pukul 22.00 Wib, setelah mendapat informasi dari jaring binaan tentang rencana pencurian TBS yang akan dimulai pada pukul 01.30 Wib, pelaku yang diduga dari kelompok Horas dan kawan-kawan berjumlah 10 orang dengan menggunakan egrek sebanyak 2 bilah serta dibagi dalam 2 kelompok kerja, ujarnya.

Pada pukul 00.30 Wib kata dia, sebanyak 4 orang (sebagai team aju) telah berada pada Blok 04 BZ kemudian disusul oleh kordinator keamanan (korkam) memasuki kedudukan serta membuat 2 kelompok kekuatan. Sekira pukul 02.00 Wib, para terduga pelaku pencurian memasuki Blok 04 BZ dan membentuk 2 kelompok kerja pada areal yang sama, bebernya.

“Pukul 04.00 Wib, petugas pengamanan melakukan penyergapan terhadap para terduga pelaku pencurian TBS dan seluruhnya berlari meninggalkan Blok 04 BZ. Namum, 1 orang dari para pelaku berhasil ditangkap beserta 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat polisi digunakan untuk mendukung kelancaran pencurian itu,” sebutnya.

Hasil penyisiran sementara berhubung situasi lapangan masih gelap, TBS yang ditemukan pada lokasi kejadian sebanyak 29 tandan dengan komedil 23 Kg. Pada pukul 04.15 Wib, terduga pelaku pencurian yang tertangkap telah diamankan ke Polsek BP Mandoge dengan menggunakan sepeda motor, tuturnya.

Pukul 04.30 Wib, tambahnya lagi, korkam menghubungi Mabes Afdeling V agar menyiapkan mobil Balero guna membantu penyelamatan TBS tersebut dari lokasi kejadian. Sekira pukul 04.30 Wib, massa dari Dusun Huta Kalapa sebanyak 20 orang telah mendatangi lokasi kejadian serta sebagian lagi massa dengan jumlah 8 orang sedang menunggu di simpang 60 (Batas antara Afdeling 2 dengan Afdeling 5) dengan tujuan akan membebaskan pelaku (red-Carli Simanjuntak).

Sekira pukul 05.00 Wib, seluruh TBS sebagai barang bukti (BB) telah diangkut dan dibawa ke Polsek BP Mandoge guna melengkapi berkas proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang lebih mengejutkan, saat Bayu Pradana hendak mengamankan barang bukti berupa egrek, dia diancam bunuh oleh komplotan pencuri ini dengan mengatakan enggak nyaman kau kerja disini, katanya.

Menanggapi persoalan itu, Manager PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, Agusman, yang dicoba dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan pencurian itu. Sudah kita laporkan ke Polsek. Saya selaku Manager berharap agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan pasal dalam KUHP yang baru sehingga bisa membuat efek jera bagi para pelaku yang lain. Secara menyeluruh, hasil produksi dalam satu tahun ini jelas menurun, terangnya.

Kapolsek BP Mandoge, Iptu Erliyanto saat dimintai tanggapannya terkait soal adanya dugaan setoran bulanan dari para agen penampung sawit (red-mafia) ke oknum Polsek setempat untuk membek-up bisnis haram ini agar berjalan mulus. H.ingga berita ini ditulis, Kapolsek masih belum berkomentar. Saat disinggung jika seluruh personil Polsek BP Mandoge dipindah tugaskan akibat kurang perofesional dalam menangani kasus pencurian sawit di wilayah hukumnya, Kapolsek ini memilih diam.

Beberapa aturan yang perlu diterapkan dalam Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara. UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 107, dengan ancaman 4 tahun penjara bagi yang memanen atau mengambil hasil perkebunan tanpa izin. Pasal 111 UU Perkebunan yang menjerat penadah/pembeli hasil curian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *