Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Pungli Berkedok Parkir Di Objek Wisata Gundaling Berastagi Potret Buram Pengelolaan Retribusi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karo

Pungli Berkedok Parkir Di Objek Wisata Gundaling Berastagi Potret Buram Pengelolaan Retribusi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karo
Pungli Berkedok Parkir Di Objek Wisata Gundaling Berastagi Potret Buram Pengelolaan Retribusi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karo
Share

Brastagi.Metopos 24  –  Pungli Berkedok Parkir Di Objek Wisata Gundaling Berastagi Potret Buram Pengelolaan Retribusi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karo

Berastagi, Kamis 10/04/2025 Metropos24.com – Di tengah upaya pemerintah memberantas praktik korupsi dan pungutan liar (pungli), masih saja ditemukan praktik menyimpang di lapangan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Salah satu yang kini disorot adalah dugaan pungli berkedok uang parkir di objek wisata gundaling berastagi selama liburan panjang lebaran yang dilakukan oleh oknum di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo.

Banyak warga dan pengendara yang mengeluhkan adanya Pos pungutan uang parkir saat mengunjungi objek wisata gundaling berastagi.Oknum yang mengaku di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo mengutip uang parkir sebesar Rp.10.000/mobil pribadi yang memasuki kawasan gundaling berastagi. Mirisnya saat pengutipan uang parkir tersebut,petugas yang melakukan pengutipan tidak memberikan tiket/karcis bukti bayar uang parkir.

Anehnya lagi,setelah berada di puncak gundaling langsung ada oknum yang mengatur letak parkir.Namun setelah ingin jalan mau pulang oknum yang mengatur letak parkir tadi masih meminta uang parkir tanpa tiket juga.Sebagai masyarakat yang ingin berwisata ke Gundaling merasa di rugikan dan merasa tidak nyaman ujar pengunjung tersebut kepada media Metropos24.com.

Dari keluhan pengunjung tersebut Metropos24.com melakukan pemantauan pengelolaan parkir sejumlah titik di Kota Kabanjahe dan Berastagi.Saat lakukan pantauan Metropos24.com benar benar melihat pengutipan parkir yang tidak disertai dengan karcis resmi. Petugas parkir, yang mengaku sebagai bagian dari Dishub, menarik tarif parkir di luar ketentuan tanpa memberikan bukti pembayaran yang sah. Bahkan, pada beberapa kesempatan, tarif yang dikenakan berbeda-beda dan cenderung merugikan pengguna jalan.

Modus yang digunakan sangat sistematis. Para petugas berseragam Dishub atau berpakaian sipil berdalih sedang menjalankan tugas retribusi parkir. Namun saat dimintai bukti resmi atau surat tugas, banyak dari mereka tidak mampu menunjukkannya. Ironisnya, ketika masyarakat mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, jawaban yang diterima tidak jarang bersifat intimidatif.

Jika hal ini benar adanya dan dibiarkan terus berlanjut, maka bukan hanya mencoreng nama baik Dunia Wisata ,institusi dan Pemkab Karo. Selain itu juga membuka ruang subur bagi korupsi di tingkat lokal. Dinas Perhubungan Kabupaten Karo semestinya bertanggung jawab untuk menertibkan dan mengawasi petugas parkir, memastikan seluruh retribusi masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi atau kelompok tertentu.

Pemerintah daerah, bersama aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan, diharapkan segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas pelaku pungli. Jika praktik ini tidak segera dihentikan, maka masyarakat akan terus menjadi korban dari sistem yang seharusnya melayani, bukan memeras.(SHG)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *