Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Dampak Perusakan Lingkungan dan Galian C Diduga Illegal, Sejumlah Jalan Hotmix di Desa Pematang Labura Kupak-Kapik

Dampak Perusakan Lingkungan dan Galian C Diduga Illegal, Sejumlah Jalan Hotmix di Desa Pematang Labura Kupak-Kapik
Keterangan foto : Akibat aktivis tambang Galian C diduga illegal, jalan di Desa Pematang, Kecamatan Na X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut), kupak-kapik.
Share

Labura,metropos24.id Dampak dari perusakan lingkungan dan Galian C diduga illegal, sejumlah jalan hotmix di Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) jadi kupak-kapik. Kata sejumlah warga setempat yang ikut menandatangani surat keberatan beroperasinya Galian C diduga illegal, Senin (13/1/2025).

Pasalnya kata warga, oknum Kepala Desa Pematang dan pengusaha ini punya nyali melakukan perusakan lingkungan dan membuka tambang Galian C diduga illegal yang walaupun Desa Pematang ini menjadi salah satu desa wisata di daerah itu sesuai dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 414/607/DPMD/2022.

Tak hanya itu, meski Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditetapkan Bupati Labura sebagai desa siaga bencana dan zona merah rawan bencana alam, namun oknum kades dan pengusaha didaerah mencari keuntungan dengan memanfaatkan kewenangannya, ungkap warga.

Meskipun jalan tersebut telah diperbaiki walaupun tambal sulam, tetap saja jalan di Desa Pematang ini rusak parah tak terlepas dari debu akibat melintasnya puluhan truck pengangkut tanah Galian C diduga illegal. Sepertinya, pejabat Pemkab Labuhanbatu Utara ini terkesan tutup mata dan telinga, cetus warga.

“Ya sepertinya pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara maupun Aparat Penegak Hukum (APH) ini terkesan tutup mata dan telinga terkait persoalan tambang Galian C diduga illegal di Desa Pematang yang merusak jalan penghubung desa kami ini,” ungkap warga lagi.

Terkait persoalan kupak-kapik nya jalan hotmik Desa Pematang yang dilintasi truck pengangkut tanah Galian C diduga illegal, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara Edwin Defrizen, melalui Sekretarisnya, Zulham, saat diminta tanggapannya melalui WhatsApp tak menanggapinya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara, Chandra yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp masih belum berkomentar. Demikian pula Camat Na X-IX, Syukur dan Kades Pematang, Pintu Pohan juga tak merespon saat ditanya soal Galian C diduga illegal yang mengakibatkan jalan hotmix di desa itu kupak-kapik dilintasi truck pengangkut tanah kemudian ditambal sulam.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *