Bupati Tetapkan Desa Pematang Sebagai Desa Wisata, Oknum Kades dan Pengusaha di Labura Nekad Buka Galian C Diduga Illegal

Labura,metropos24.id Luas wilayah Desa Pematang berada di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terdiri dari 8 dusun yang berpenduduk lebih kurang 2.000 jiwa dan mayoritas bermata pencaharian sebagai petani/pekebun dan bermukim disekitar aliran sungai.
Di desa ini terdapat banyak potensi sumber daya alam seperti kawasan hutan, aliran sungai yang jernih, lahan persawahan dan tempat peziarahan keramat yang sering dikunjungi para pejabat sejak tahun 2018 sampai sekarang seperti Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Wakil Gubernur Sumut, Danrem 022/PT, Dandim 0209/LB dan para peziarah lainnya.
Dari sektor wisata pemandian alam ini juga banyak dikunjungi para pejabat seperti Kapolres Labuhanbatu, Kepala BRI Kancab Rantauprapat bahkan wisatawan manca negara dan lainnya. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya Desa Pematang ini sebagai salah satu desa wisata di Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 414/607/DPMD/2022.
Dengan demikian, semua ini perlu dijaga kelestariannya baik sarana dan prasarana jalan ke Desa Pematang maupun ekosistem alam yang ada disekitarnya. Akan tetapi, perusakan lingkungan di Desa Pematang yang ditetapkan Bupati Labura sebagai desa wisata ini kerap terjadi seperti aktifitas Galian C diduga illegal marak disana. Oknum Kades Pematang dan pengusaha ini diduga nekad melakukan perusakan lingkungan.
Hal itu dikatakan sejumlah warga setempat, Senin (13/1/2025) lewat suratnya tertanggal 13 September 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara. Meskipun ditetapkan sebagai desa siaga bencana dan zona merah rawan bencana, Desa Pematang ini kerap dijadikan tempat usaha pertambangan Galian C diduga illegal oleh pengusaha dan oknum Kepala Desa.
“Diduga keterlibatan oknum Kepala Desa Pematang Pikir Pohan turut serta dalam kegiatan usaha tersebut mendapat setoran Rp.10 ribu per truck hingga ratusan truck perharinya dan bekerjasama dengan pihak pengusaha. Kami warga masyarakat sangat resah dan khawatir atas keberadaan usaha tersebut yang dapat mengakibatkan kesengsaraan hidup kami sebagai petani dan bermukim disekitar aliran sungai,” ungkap mereka.
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi kata warga, mereka (red-para penambang Galian C) ini menggali material sirtu dari badan aliran Sungai Aek Katia yang dapat mengakibatkan longsornya lahan pertanian kami disepanjang aliran Sungai. Mengingat, desa kami sudah pernah dilanda bencana banjir dan tanah longsor pada bulan Desember tahun 2019 yang lalu.
Sebelumnya, pada malam hari tanggal 28 Desember 2019 yang lalu, Desa Pematang dilanda bencana alam banjir dan tanah longsor akibat kerusakan alam yang menimbulkan korban jiwa, harta benda, kerusakan sarana jalan dan jembatan serta jebolnya bronjong irigasi bangunan milik pemerintah daerah, terang warga Desa Pematang ini.
Saat itu, bencana alam tersebut langsung ditinjau Bupati Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda Labura, Gubernur Sumut, Wakapolda Sumut beserta Forkopimda Sumut maupun pihak lainnya. Karena itu, Desa Pematang inipun ditetapkan sebagai desa siaga bencana dan zona merah rawan bencana alam. Kami minta Poldasu segera menangkap oknum Kades Pematang dan pengusaha tambang Galian C diduga ilegal, harap warga setempat.
Menanggapi persoalan itu, Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus, saat dikonfirmasi melalui selulernya masih belum berkomentar. Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rimba Sitorus
dan Kepala Desa Pematang, Pintu Pohan ketika diminta tanggapannya hingga berita ini ditulis terkesan diam.(ZN)
Skip to content






