Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Nekad Curi Uang Majikan di ATM Sebesar Rp.37 Juta, Sulastri Diringkus Satreskrim Polres Asahan

Nekad Curi Uang Majikan di ATM Sebesar Rp.37 Juta, Sulastri Diringkus Satreskrim Polres Asahan
Nekad Curi Uang Majikan di ATM Sebesar Rp.37 Juta, Sulastri Diringkus Satreskrim Polres Asahan
Share

Asahan,metropos24.id  Nekat curi uang majikan dari ATM, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) diringkus Satreskrim Polres Asahan. Pelaku Sulastri (42) warga Jalan Kecipir, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Pelaku Sulastri diamankan setelah nekat mencuri uang majikan dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya, Sukartik (53) yang disimpan dari dalam lemari milik korban.

Aksi pelaku inipun terungkap setelah ditemukannya CCTV Brilink yang merekam jelas wajah pelaku sedang mencairkan sejumlah uang dari ATM milik korban yang merupakan majikan pelaku.

“Kami baru mengungkap, ada kasus pembobolan ATM milik ibu Sukartik warga Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, yang dilakukan oleh PRT-nya sendiri,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres Asahan, Selasa sore (4/2/2025).

Pelaku, menemukan ATM milik korban disimpan di sebuah lemari di ruang tengah rumahnya. Di ATM tersebut, sengaja dituliskan PIN agar korban tidak lupa, ucap AKBP Afdhal.

“ATM tersebut ditemukan oleh pelaku di lemari ruang tengah rumah korban. Dan disitupun tertulis pin ATM milik korban,” ujarnya.

Melihat ATM itu, kata Kapolres, pelaku langsung melakukan transaksi di Brilink terdekat untuk mencairkan sejumlah uang milik korban dan digunakan pribadi oleh pelaku.

“Setelah di cek, total yang sudah diambil oleh pelaku sebesar Rp.37,5 juta. Pengungkapan ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukan bahwa pelaku sedang mencairkan uang di ATM mini BRIlink,” kata Kapolres

Sementara, Sulastri mengaku uang dari ATM milik korban diambilnya secara bertahap dan berulang kali. “Berkali-kali uang itu diambil untuk kebutuhan saya sehari-hari,” ujarnya saat ditanyai sejumlah media.

Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *