Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Sat Narkoba Grebek Perumahan S Alias R Ditemukan 362 Butir Peluru Kaliber, 1 Pucuk Senjata Api dan 6 Kg Diduga Sabu

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Sat Narkoba Grebek Perumahan S Alias R Ditemukan 362 Butir Peluru Kaliber, 1 Pucuk Senjata Api dan 6 Kg Diduga Sabu
Keterangan foto : Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu.
Share

Asahan,metropos24.id  Grebek salah satu perumahan di Kisaran, Satres Narkoba Polres Asahan temukan 362 butir peluru kaliber, 1 (satu) pucuk senjata genggam dan 6 Kg diduga sabu. Pengungkapan ini atas pengembangan kasus penangkapan tersangka inisial AMN (45) warga Jalan Sei Barito, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Madya Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap AMN ini pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 12:30 Wib di Perumahan Johor, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). AMN ini sebagai kurir/transporter dan orang yang mencairkan pembeli. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/II/2025/ SPKT.SAT RES NARKOBA/RES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 18 Februari 2025. Kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, saat konferensi pers, Jum’at (21/2/2025) di Mapolres Asahan.

Kapolres menjelaskan, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 (satu) buah tas jinjing berwarna hitam, 10 (sepuluh) bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg, 1 (satu) unit hend phone Android merk OPPO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda ADV berwarna hitam, 1 (satu) unit sampan kaluh, 1 (satu) unit mobil Honda Brio RS warna putih, 1 (satu) pucuk senjata api genggam merk baretla berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

Lebih lajut dikatakan mantan Kasat Lantas Polres Asahan ini, bahwa kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 12:30 Wib team Opsnal Satnarkoba melaksanakan Undercover Buy dengan seorang warga Perumahan Johor Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai berinisial AMN. Dari proses tersebut, Team Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap AMN dan menemukan bahwa bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian berisikan narkotika jenis sabu seberat 4 Kg, 1 (satu) unit hand phone Android merk OPPO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda ADV berwarna hitam.

“Kemudian sambung Afdhal, Tem Opsnal melakukan interogasi terhadap AMN yang hasilnya paket sabu tersebut diakui oleh AMN adalah milik C alias R warga Kota Kisaran. Mendengar pengakuan itu, Team Opsnal inipun melakukan penangkapan terhadap C alias R di depan rumahnya. Saat hendak ditangkap, C alias R melakukan perlawanan dengan menembaki Team Opsnal dengan senjata api sebanyak 4 kali tembakan sehingga Team Opsnal menghindar,” ungkap AKB Afdhal.

Akibat tembakan tersebut, C alias R dapat melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX. Kemudian, Team Opsnal lanjut membawa AMN ke halaman rumah C alias R, dan dirinya menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil Honda Brio RS berwarna putih yang terparkir didepan rumah C alias R adalah mobil yang digunakan oleh C alias R untuk menjemput paket narkoba yang dibawa AMN dari Wilayah perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di Perairan Sungai Udang (Sei Berombang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sampan kaluh, ucap Kapolres.

Setelah itu kata Afdhal, Team Opsnal Satnarkoba Polres Asahan melakukan pemeriksaan rumah yang dihuni oleh C alias R dengan disaksikan oleh isteri C alias R bernama LS beserta perangkat kelurahan setempat, ditemukan 6 (enam) bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 Kg didalam kamar yang ada didalam dirumah C alias R.

“Ketika digeledah, dari dalam laci lemari yang ada didalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam merk baretla berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm. Dan selanjutnya, Team Opsnal membawa AMN ke Satnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan. Untuk saat ini, isteri dari C alias R bernama LS masih diselidiki keterlibatan dan perannya,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap AMN ini adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Bahwa dari pengungkapan penggagalan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan dengan nilai total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 10 Kg tersebut dapat menyelamatkan 2000 jiwa manusia, terang Kapolres Asahan.(ZN)

Berita sebelumnya, diduga rumah mantan TNI-AL digerebek Satres Narkoba Polres Asahan dan menemukan 6 bungkus diduga sabu yang dikemas plastik warna orange dan ratusan peluru (red-proyektil padat) dari dalam tas dan cover warna hitam. Penggerebekan dilakukan di Perumahan Surya Mas Jalan KH. Agus Salim, Lingkungan VII, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 15:30 Wib. Kata warga setempat, Kamis (20/2/205) di Pasar Lama.(tim)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *